Kasus Pembunuhan

Ungkap Pembunuhan Wanita di Kontrakan Cikarang, Polisi Temukan Secarik Kertas Ucapan Ulang Tahun

Polisi hingga kini belum mengetahui siapa yang membuat tulisan tersebut serta ditujukan kepada siapa isi pesan dalam secarik kertas itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Tersangka AMW, pelaku pembunuhan terhadap JS (25), digelandang petugas di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2023. 

"Setelah membeli racun tikus, tersangka juga membeli 1 bungkus nasi warteg dan minuman es teh untuk dicampur racun tikus yang dibelinya," ungkap AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.

Tiba di rumah kontrakan korban, tersangka AMW melancarkan niat busuknya untuk menghabisi nyawa korban.

Saat korban ke toilet untuk cuci tangan, tersangka AMW kemudian mencampur racun tikus tersebut pada makanan dan minuman yang dibelinya di warteg.

"Setelah korban selesai memakan dan meminum teh yang sudah dicampurkan racun tikus oleh tersangka, korban merasa kepalanya pusing dan saat itu tersangka menyuruh korban untuk istirahat," kata AKBP Samian.

"Tersangka menunggu efek racun sambil merokok di ruang depan kontrakan. Kurang lebih 15 menit merokok, tersangka menghampiri korban yang berada di ruang tengah dan mengecek keadaan korban dengan cara mengecek denyut nadi korban di leher dan tangan," sambungnya.

Baca juga: Juragan Kontrakan Dibekuk Polisi di Bekasi Gara-Gara Bacok Penyewa yang Telat Bayar Sewa Tiga Bulan

Baca juga: Bupati Aep Groundbreaking Pembangunan RSUD Rengasdengklok

Usai mengetahui korban sudah meninggal dunia, tersangka mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan menggunakan lakban.

Tak hanya itu, tersangka menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban serta membungkus bagian kepala korban sampai pinggang dengan menggunakan plastik warna hitam. 

"Lalu membungkus bagian kaki sampai pinggul dengan menggunakan kertas warna cokelat dan menutup pembungkus badan korban dengan menggunakan handuk," terang AKB Samian.

Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar.

"Sampai pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 oleh warga korban diketahui dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya," tutur AKBP Samian.

BERITA VIDEO : JASAD WANITA TERIKAT LAKBAN DITEMUKAN SUDAH MEMBUSUK DI CIKARANG

AKBP Samian mengatakan, tersangka bersama korban menyewa rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Citarik, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi untuk dijadikan tempat tinggal korban pada 24 November 2023.

"Mereka mengaku kepada pemilik kontrakan serta warga sebagai suami istri. Kontrakan tersebut dijadikan tempat tinggal korban sedangkan tersangka hampir setiap hari mengunjungi korban di rumah kontrakan tersebut. Jika tersangka tidak datang ke rumah kontrakan, korban sering menghubungi dan mengirim pesan whatsapp kepada tersangka dengan kata-kata ancaman akan memberitahukan kepada istri tersangka hubungan tersangka dengan korban," kata dia.

"Sehingga menggangu tersangka jika sedang berada di rumah bersama istri serta korban juga menyuruh tersangka agar istri sah tersangka dikembalikan ke kampungnya agar tidak menggangu hubungan tersangka dengan korban," sambung AKBP Samian. 

Baca juga: Bantah Telah Menikah, Leony Mantan Trio Kwek Kwek Akui Gebetannya Bule Selandia Baru

Baca juga: Cadangan Semakin Berkurang, BUMD Kabupaten Bekasi Bidang Gas Kembangkan 8 Bisnis Baru

Satu Tempat Kerja

Menurut AKBP Samian, antara pelaku dan korban diketahui bekerja di tempat yang sama, yakni di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi
"Korban dengan tersangka kenal kurang lebih 6 bulan yang lalu, tepatnya pada saat sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta, namun berbeda bidang pekerjaan," ujar AKBP Samian.
Adapun pekerjaan tersangka di rumah sakit tersebut adalah sekuriti, sedangkan korban sebagai cleaning service.
Dalam kurun waktu enam bulan saling mengenal itu, tersangka meminjam sejumlah uang dan berkomunikasi intens, kemudian memiliki hubungan dengan korban.
Sejumlah uang yang dipinjam oleh tersangka awalnya senilai Rp2 juta hingga menjadi Rp6 juta.

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Dibanderol Naik Rp 7.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Curi Telepon Genggam Milik Pedagang Warteg, Pria Lansia Ditangkap Warga

"Kemudian pada saat penagihan di akhir menjelang pelaku melakukan aksinya, tagihan jadi Rp6 juta," kata dia.
"Terkait penambahan tagihan itu, masih kami dalami kenapa peminjaman awal Rp2 juta menjadi Rp6 juta," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pria berinisial AMW (34) terhadap kekasihnya, JS (25), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dilakban dan ditutupi kardus di kontrakan kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, AMW yang telah jadi tersangka dalam kasus itu mengaku nekat menghabisi nyawa JS dengan pakai racun tikus karena utang piutang.
"Pelaku (AMW) tidak bisa mengembalikan utang kepada JS sebesar Rp2 juta yang dipinjam kepada keluarga JS melalui JS dengan bunga mencapai Rp4 juta sehingga total utang pelaku saat ini kepada korban menjadi Rp6 Juta," kata Samian, dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Tak hanya itu, permasalahan lainnya adalah motif asmara, yang mana AMW punya istri. Namun, JS memaksa AMW untuk memulangkan istrinya ke kampung.

Baca juga: Pemkab Bekasi Salurkan Bansos kepada 1.160 Keluarga Miskin Ekstrem

Baca juga: Diperlakukan Buruk Pihak Hotel di Kalimantan Barat, Presenter Mandala Shoji Merugi Hingga Rp6 Miliar

Adapun tersangka dan korban sendiri memiliki hubungan asmara, tetapi bukan suami-istri.
"Motif asmara karena JS memaksa AMW untuk mengembalikan istri sah pelaku kekampung agar JS dan AMW dapat bersama-sama," ucapnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved