Kasus Pemerasan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bakal Diperiksa Bareskrim soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL
Alexander Marwata dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Alexander Marwata dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan terkait agenda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tersebut.
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Alexander Marwata akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Iya, benar sebagai saksi," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan pada Kamis.
BERITA VIDEO: POLISI TETAPKAN KETUA KPK FIRLI BAHURI JADI TERSANGKA KASUS PEMERASAN EKS MENTAN SYAHRUL YASIN LIMPO
Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, pemeriksaan terhadap Alexander Marwata ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Atas permintaan bapak FB," tutur jenderal bintang satu itu.
Meski begitu, ia belum mengetahui apakah Alexander Marwata konfirmasi hadir atau tidak.
Baca juga: Gempa 4.6 Magnitudo Guncang Sukabumi, Warga Depok Turut Rasakan Getarannya
Baca juga: Atap Dua Ruang Kelas Ambruk, Disdik Pastikan SDN 03 Setiamekar Dibangun Dua Tingkat Tahun 2024
"Kita tunggu saja. Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Bukan Laporan SYL
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus pemerasan yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri, bukan berdasarkan laporan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yain Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan hal itu sekaligus membantah pengakuan dari Firli Bahuri yang mengatakan bahwa SYL yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Selasa (12/12/2023).
Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak dapat mengungkapkan lebih detail siapa sosok yang membuat pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.
Baca juga: Meroket Rp 25.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Segini, Simak Rinciannya
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Nyatakan Dukungan untuk Pasangan Anies-Muhaimin
Tim Penyidik Gabungan
Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata
Brigjen Ahmad Ramadhan
kasus pemerasan
Ketua KPK non-aktif
Firli Bahuri
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.