Kasus Pemerasan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bakal Diperiksa Bareskrim soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL
Alexander Marwata dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," ucapnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 12 Desember 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 12 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Di sisi lain, pihak kepolisian juga sudah memeriksa Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni pada Jumat, 1 Desember dan Rabu, 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini Firli Bahuri dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tidak Ditahan
Meski begitu, hingga saat ini, Firli Bahuri masih belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penanganan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 12 Desember 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 12 Desember 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan soal penahanan sepenuhnya ada di tangah penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," kata Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Irjen Sandi Nugroho menjelaskan dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan suatu perkara, penyidik sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Berdiri di Atas Saluran Irigasi, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sukatani
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," tuturnya.
Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," tuturnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tim Penyidik Gabungan
Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata
Brigjen Ahmad Ramadhan
kasus pemerasan
Ketua KPK non-aktif
Firli Bahuri
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.