Kasus Pemerasan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bakal Diperiksa Bareskrim soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL
Alexander Marwata dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Alexander Marwata dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan terkait agenda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tersebut.
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Alexander Marwata akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Iya, benar sebagai saksi," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan pada Kamis.
BERITA VIDEO: POLISI TETAPKAN KETUA KPK FIRLI BAHURI JADI TERSANGKA KASUS PEMERASAN EKS MENTAN SYAHRUL YASIN LIMPO
Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, pemeriksaan terhadap Alexander Marwata ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Atas permintaan bapak FB," tutur jenderal bintang satu itu.
Meski begitu, ia belum mengetahui apakah Alexander Marwata konfirmasi hadir atau tidak.
Baca juga: Gempa 4.6 Magnitudo Guncang Sukabumi, Warga Depok Turut Rasakan Getarannya
Baca juga: Atap Dua Ruang Kelas Ambruk, Disdik Pastikan SDN 03 Setiamekar Dibangun Dua Tingkat Tahun 2024
"Kita tunggu saja. Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Bukan Laporan SYL
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus pemerasan yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri, bukan berdasarkan laporan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yain Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan hal itu sekaligus membantah pengakuan dari Firli Bahuri yang mengatakan bahwa SYL yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Selasa (12/12/2023).
Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak dapat mengungkapkan lebih detail siapa sosok yang membuat pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.
Baca juga: Meroket Rp 25.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Segini, Simak Rinciannya
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Nyatakan Dukungan untuk Pasangan Anies-Muhaimin
Hal itu karena pihak kepolisian wajib merahasiakan sosoknya.
“Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," tutur dia.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin proses kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Firli sebagai tersangka berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga Senin kemarin, 11 Desember 2023, polisi telah memeriksa 98 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyebut bahwa laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya karena takut ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Turunkan Angka Stunting, Anggaran Rp 5,6 Miliar Digelontorkan untuk Pulsa TPK Karawang
Baca juga: Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 100 Lebih Saksi dan Ahli
Bahkan dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli Bahuri menuding bahwa laporan itu sebagai bentuk serangan balik SYL terhadap dirinya.
"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri Saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di ruang sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Firli Bahuri menduga SYL telah membuat dan/atau menyuruh seseorang membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2023.
Terkait hal itu sebagaimana diketahui, kasus soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023 lalu.
Seiring berjalannya waktu, hingga akhirnya pada Oktober 2023, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Baca juga: Maju DPRD Provinsi Jabar, Mantan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Gandeng Relawan Gen Z dan Milenial
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Ganjar-Mahfud Miliki Kualitas Mumpuni di Bidang Hukum
Periksa 109 Saksi dan Ahli
Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian hingga kini masih mengusut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri.
Hingga kini tercatat sudah 109 orang saksi dan ahli yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Terkait dengan kasus FB, sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).
Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan itu mulai dari ahli pidana, kriminologi hingga ahli ekspresi.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," ucapnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 12 Desember 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 12 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Di sisi lain, pihak kepolisian juga sudah memeriksa Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni pada Jumat, 1 Desember dan Rabu, 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini Firli Bahuri dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tidak Ditahan
Meski begitu, hingga saat ini, Firli Bahuri masih belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penanganan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 12 Desember 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 12 Desember 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan soal penahanan sepenuhnya ada di tangah penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," kata Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Irjen Sandi Nugroho menjelaskan dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan suatu perkara, penyidik sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Berdiri di Atas Saluran Irigasi, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sukatani
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," tuturnya.
Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," tuturnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tim Penyidik Gabungan
Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata
Brigjen Ahmad Ramadhan
kasus pemerasan
Ketua KPK non-aktif
Firli Bahuri
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.