Kasus Pemerasan
Wow, Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Tebalnya Hampir 1 Meter, Sudah Diserahkan ke Kejati DKI
Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci, terkait jumlah halaman, dalam berkas perkara Firli Bahuri tersebut.
Kemudian pemeriksaan juga dilakukan terhadap 11 orang saksi ahli.
"Pertama, ahli hukum pidana empat orang, ahli hukum acara dua orang, ahli atau pakar mikro ekspresi satu orang," ucapnya.
"Lalu ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang, dan ahli psikologi forensik 1 orang," lanjut dia.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.