Kasus Pemerasan

Wow, Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Tebalnya Hampir 1 Meter, Sudah Diserahkan ke Kejati DKI

Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci, terkait jumlah halaman, dalam berkas perkara Firli Bahuri tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Berdasarkan foto yang beredar, berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, cukup tebal, dengan tinggi hampir 1 meter. 

Kemudian pemeriksaan juga dilakukan terhadap 11 orang saksi ahli.

"Pertama, ahli hukum pidana empat orang, ahli hukum acara dua orang, ahli atau pakar mikro ekspresi satu orang," ucapnya.

"Lalu ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang, dan ahli psikologi forensik 1 orang," lanjut dia.

Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved