Berita Karawang
Tawuran Pelajar di Karawang Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Pelaku Utama yang Membacok Korban
kejadian tawuran antar dua kelompok pelajar tersebut sebelumnya sudah direncanakan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Tim gabungan Sanggabuana Polres Karawang dan Unit Reskrim Polsek Cikampek menangkap pelaku utama tawuran maut di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengatakan aksi tawuran antar pelajar di Tirtamulya menyebabkan satu orang berinisial AS (16) tewas.
Korban tewas tawuran lantaran mengalami luka bacok senjata tajam celurit.
"Kami tetapkan satu tersangka berinisial DAS yang melakukan pembacokan terhadap korban AS hingga meninggal dunia," kata Prasetyo saat konferensi pers pada Selasa (19/12/2023).
BERITA VIDEO : DUA 'BEBAN KELUARGA' DITANGKAP POLISI GEGARA TAWURAN TEWASKAN SATU ORANG
Dia mengungkapkan, tim gabungan Sanggabuana Polres Karawang dan Unit Reskrim Polsek Cikampek ketika kabar adanya tawuran langsung bergerak cepat dengan mengamankan 15 pelajar.
Dari hasil pemeriksaan 15 pelajar yang diamankan pihaknya menetapkan satu pelaku berinisial DAS (18) sebagai tersangka, sedangkan 14 lainnya berstatus menjadi saksi.
"DAS kami tetapkan tersangka karena pelaku utama yang melakukan pembacokan korban," ungkapnya.
Baca juga: Remaja di Tambun Tewas Dibacok Pelaku Tawuran, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Adapun kronologinya, Wakapolres menerangkan kejadian tawuran antar dua kelompok pelajar tersebut sebelumnya sudah direncanakan.
Kedua kelompok pelajar tersebut sudah membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran di depan gerbang SMK Tri Asyifa melalui pesan media sosial.
Namun, saat kedua kelompok bertemu di lokasi, karena jumlah yang tidak seimbang, kelompok korban membubarkan diri.
BERITA VIDEO : MUSNAHKAN CELURIT, TAWURAN DAN BEGAL JADI PERKARA MENONJOL DI KABUPATEN
Akan tetapi kelompok pelaku tetap mengejar korban hingga terjatuh dan saat itu pelaku melakukan pembacokan terhadap korban.
"Korban menderita luka bacokan dan dibawa ke rumah sakit Izza Cikampek, namun nyawa korban sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai alat bukti diantaranya handphone dan satu buah senjata tajam jenis celurit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasla 338 KUHPidana.
"Tersangka dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.