Berita Karawang
Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor untuk PMI Ilegal, Ngakunya Mau Jalan-jalan dan Umroh
Petrus Teguh Arianto menjelaskan, pemohon yang ditolak dalam pembuatan paspor kuat dugaan hendak keluar negeri untuk bekerja secara ilegal.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak ratusan warga yang ajukan pemohonan pembuatan paspor.
Penolakan dilakukan karena kurangnya persyaratan adminitrasi, namun lebih banyak ditolak karena terindikasi ingin menjadi pekerja migran Indonesia (TPI) ilegal.
"Penerbitan paspor mulai 1 Januari sampai 10 Desember 2023 sebanyak 49.029. Dari jumlah itu 232 pemohon paspor ditolak," kata Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto, pada Rabu (20/12/2023).
Petrus Teguh Arianto menjelaskan, pemohon yang ditolak dalam pembuatan paspor kuat dugaan hendak keluar negeri untuk bekerja secara ilegal.
Artinya tidak melalui jalur resmi Dinas Tenaga Kerja maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Baca juga: Pemkab Bekasi Optimistis Tahun 2024 Zero Miskin Ekstrem
Baca juga: Bentuk MKMK Permanen, MK Tunjuk Tiga Sosok Ini
"Ditolak karena syarat kurang, tapi kebanyakan karena saat proses wawancara petugas mengindikasikan bahwa ini mau jadi PMI ilegal," ungkapnya.
Lanjut Petrus, warga pemohon paspor ketika ditanya berbelit dan juga beralasan hendak jalan-jalan, kunjungi keluarga maupun ibadah umroh.
Akan tetapi ketika ditanya lebih rinci, misalkan hendak soal pekerjaan, saldo di tabungan hingga alamat lengkap tujuan ternyata tidak jelas.
"Maka kami tolak permohonan pembuatan paspor," katanya.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Kusmartono menambahkan dari 232 pemohon paspor yang ditolak sebesar 60-70 persen itu hendak menjadi PMI ilegal atau non prosedural.
Baca juga: Ditahan KPK karena Kasus Suap Jabatan, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kenakan Rompi Oranye
Baca juga: Naik Lagi Rp 7.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Dijual Segini, Simak Rinciannya
Dia mengungkapkan, mereka yang ditolak diarahkan untuk menempuh jalur legal atau prosedurnya ke Dinas Tenaga Kerja daerah setempatnya.
"Kami tidak sertamerta menolak, tapi kami arahkan ke Disnaker bagi orang yang mau bekerja di luar negeri kita arahkan ke layanan terpadu satu atap agar calon PMI mengurusnya secara prosedur," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
pemohonan pembuatan paspor
pekerja migran Indonesia (TPI) ilegal
Kepala Imigrasi Karawang
Petrus Teguh Arianto
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.