Kasus Pemerasan

Dua Kali Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Dilanjutkan

Dewas KPK memundurkan jadwal sidang etik Firli Bahrui pada Rabu, 20 Desember 2023. Namun, lagi-lagi Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan Dewas

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan keterangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu sudah diklarifikasi oleh Dewas KPK pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir. 

Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu. 

Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, namun saat itu Firli Bahuri pun tak hadir. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 Desember 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 5 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Firli Bahuri baru memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK pada 20 November.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum. 

Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. 

Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan SYL di salah satu GOR bulu tangkis.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 5 Desember 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 5 Desember 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Firli Bahuri dijerat dugaan pasal pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

Saat ini, Firli Bahuri belum juga ditahan, dan polisi akan kembali memeriksa Firli Bahuri pada Rabu, 6 Desember 2023 besok.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Operator Quality Control

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Federal International Finance Cikarang 2 Butuh Junior Remedial Field

Belum Ditahan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved