Kasus Pemerasan

Dua Kali Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Dilanjutkan

Dewas KPK memundurkan jadwal sidang etik Firli Bahrui pada Rabu, 20 Desember 2023. Namun, lagi-lagi Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan Dewas

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan keterangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, selesai sudah, Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri pun kemudian muncul ke publik untuk memberikan keterangannya.

Setelah itu, Firli Bahuri dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian sampai naik mobil.

Firli Bahuri akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B 512 DNA.

Polisi pun mengungkap alasan mengapa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu tidak ditahan hari ini.

"Belum diperlukan," ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, secara singkat, Jumat.

Firli dicecar sebanyak 40 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dimakamkam di TMP Kalibata, Satu Blok dengan Tjahjo Kumolo

Baca juga: Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Alex Tirta Siap Dikonfrontir, Firli Bahuri Diam-Diam ke Bareskrim

Materi pemeriksaan seputar peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji

Lalu komunikasi yang menggunakan bukti digital hingga transaksi penukaran valas.

Selain Firli, dua orang saksi juga diperiksa hari ini, yakni Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta dan Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo.

BERITA VIDEO : FIRLI BAHURI MASIH NGANTOR MESKI DITETAPKAN TERSANGKA PEMERASAN HINGGA DICOPOT JOKOWI

Pemeriksaan Anom terkait komunikasi Firli dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui Kombes Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang yang diduga terjadi pada awal 2021.

Alex Tirta diperiksa terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai rumah singgah Firli sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Alex Tirta : Sebatas Salam Saja

Alex Tirta telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap dirinya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023), berjalan kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.14 WIB.

Ia menuturkan, dirinya hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, 49 Warga Disabilitas di Karawang Kerja Menjadi Karyawan Alfamart

Baca juga: Summarecon Expo 2023 di 3 Mal, Sukses Catat Penjualan Lebih 400 Unit Total Senilai Rp 1,1 Triliun

Alex Tirta juga mengaku dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda. Jadi, hanya sekarang memperjelas itu semua aja," ujar dia, kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan, dirinya tidak dikonfrontir dengan tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif, dalam pemeriksaan.

Adapun Firli pun diperiksa hari ini perdana sebagai tersangka kasus tersebut.

"Enggak, enggak (dikonfrontir). Tadi ada sempat ketemu juga (dengan Firli). Ya, sempat sebatas salam aja ya," katanya.

Alex mengaku, rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang disewa Firli, pembayarannya secara tunai dalam bentuk rupiah.

Baca juga: Datang ke Pasar Karawang, Capres Anies Dikasih Peci, Pedagang: Takutlah kepada Allah

Baca juga: Warga Rengasdengklok Tiba-Tiba Nangis dan Peluk Anies Baswedan, Minta Agar Amanah Jika Jadi Presiden

Firli diketahui merupakan pihak yang membayar sewa rumah mewah tersebut seharga Rp650 juta per tahun.

Namun, kata Alex Tirta, Firli membayar uang sewa rumah itu melalui dirinya.

Pasalnya, rumah tersebut disewa atas namanya.

"Tunai, uang tunai. Uang rupiah," tutur dia. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved