SIM Keliling

SIM Keliling Karawang, Kamis 28 Desember 2023, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Layanan SIM Keliling Karawang digelar hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00, kecuali libur nasional atau sedang ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @Satlantas_Karawang
Selama libur cuti bersama Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Karawang, SIM Outlet Technomart, dan Unit SIM Keliling diliburkan seluruhnya. Perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023, dan tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Kamis (28/12/2023) ini, usia libur nasional Natal 2023.

Pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Karawang, SIM Outlet Technomart, dan Unit SIM Keliling telah diaktifkan kembali seluruhnya.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali sejak hari Rabu 27 Desember 2023 kemarin.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023.

Kemudian, pada hari Sabtu sampai dengan Senin, tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Karawang, SIM Outlet Technomart, dan Unit SIM Keliling diliburkan seluruhnya.

BERITA VIDEO : KECELAKAAN TRAGIS KEMBALI TERJADI DI CITRA GRAND CBD

Setelah libur Tahun Baru 2024, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa 2 Januari 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2024.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. 

Khusus hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Karawang hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 28 Desember 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sankosha Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Viral Elf KONI Kota Bekasi Bawa Rombongan Guru Terbakar di Tol Cipularang, Begini Kronologinya

Baca juga: Jembatan Walahar Selesai Dibangun, Jalan Bendungan Hanya Boleh Dilintasi Motor

Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Karawang ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang.

Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

Jadwal SIM Keliling Karawang selama Desember 2023 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek  

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sankosha Indonesia Butuh Segera Accounting Staff Lulusan Diploma III

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Buka Rekrutmen Product Designer

Baca juga: Sempat Mangkrak, Pemprov Jabar Akhirnya Selesaikan Pembangunan Jembatan Walahar Karawang

Baca juga: Dewas Jatuhkan Sanksi Etik Terberat, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Jabatan Ketua KPK

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

Catatan :
 
* Untuk pelayanan Sim Keliling Karawang di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling  Karawang yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
SIM Keliling Karawang, berikut syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved