Berita Bekasi

UPTD Laboratorium Dinas LH Kabupaten Bekasi Kembali Aktif Setelah Sembilan Tahun Tidak Beroperasi

Kehadiran laboratorium tersebut sangat penting guna menguji kadar pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. 

Ema menuturkan UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi ini merupakan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dengan melakukan kegiatan pelayanan umum laboratorium.

Baca juga: TKN Ungkap Program Makan Siang Gratis Dorong Kesejahteraan di 76 Negara, Ciptakan 4 Juta Pekerjaan

Baca juga: Ditemukan Cadangan Minyak Baru di Tambelang, Pj Bupati Bekasi Minta Pertamina Perhatikan Dampaknya

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 82 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kata Ema, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi masih banyak membutuhkan personil untuk mengisi jabatan profesional dan analis.

Diantaranya manager mutu, manager teknis, penyedia, analis, contoh uji, pengelola limbah dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium.

"Kita bisa terus melayani masyarakat, intinya untuk keberlanjutan terhadap lingkungan. Karena kan kita ini UPTD Laboratorium Lingkungan yang notabenenya sebagai peluru dari Dinas Lingkungan Kabupaten di dalam pengujian," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved