Pemilu 2024

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Aktivitas Gibran Bagi Susu di CFD sebagai Pelanggaran Hukum

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, peraturan yang dilanggar yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Surat keputusan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat atas aktivitas Gibran Rakabuming Raka dan para kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya yang bagi-bagi susu gratis saat car free day, di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu, sebagai pelanggaran hukum. 

Akan tetapi, ia masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan pada hari ini. Ia pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Bawaslu Jakpus perihal alasan belum mengirimkan surat resmi.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta Bawaslu Jakpus tidak menyebarkan wacana di hadapan awak media kepada Gibran sebagai peserta pemilu.

Sebaliknya, wacana itu dikhawatirkan akan menimbulkan mis informasi.

"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi," tandasnya.

Baca juga: Sambut 2024 Alumni Maroko Adakan Muhasabah dan Nyatakan Netral Dalam Pemilu

Baca juga: Enam Penumpang Tewas, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Bhinneka di Tol Jakarta Cikampek

Ada Tanda Terima

Merespon pernyataan soal belum diterimanya undangan Bawaslu Jakarta Pusat itu, Dimas Triyanto Putro, menunjukkan bukti adanya tanda terima bahwa surat itu sudah dikirim ke kubu TKN melalui markas TKN di Slipi.

"Intinya kita sudah mengirim surat itukan ke kantor yang di Slipi, dan inikan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini. Jadi kalo misalkan pak Gibran bilang belom terima, ya kitakan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata Dimas Triyanto Putro.

Dalam surat tanda terima yang ditunjukkannya itu, Dimas menyebut kalau yang menerima bernama Riki.

Namun, dalam momen ini, Dimas sempat salah sebut terkait TPN dengan TKN.

Kata dia, yang menerima merupakan ketua TPN, padahal, kubu Prabowo-Gibran menamakan diri sebagai Tim Kampanye Nasional (TKN).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT GS Battery Butuh Segera Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT GS Battery Butuh Segera Operator Maintenance

"Gak tau ini tanda terimanya tertulis atas nama Riki, ketua TPN. Oiya TKN, sorry-sorry ini tulisannya TPN. TKN, TKN," kata Dimas.

Saat surat tersebut diperlihatkan kepada awak media, terlihat memang penerima dari surat itu bernama Riki, namun jabatan yang ditulis adalah Ketua TPN.

Sementara, TPN sendiri merupakan tim yang memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.

Tak hanya itu, Dimas juga menyebut sejatinya Bawaslu Jakarta Pusat juga sudah bersurat ke Rumah Dinas Gibran Rakabuming Raka di Solo.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan apakah surat undangan tersebut direspons atau tidak oleh kubu Gibran.

Baca juga: Ada 6 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek, 1 Orang Belum Teridentifikasi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Jakarta- Cikampek yang Tewaskan Enam Penumpang Bus, Kecelakaan Tunggal

"Kita juga kirimnya ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman (dinas) pak Gibran. tapi melalui ekspedisi. Yang kemarin," beber dia.

Meski begitu, Dimas tak mempermasalahkan hal tersebut, sebab kata dia, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran itu tetap berjalan.

Terlebih sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menerima klarifikasi dari beberapa pihak yang juga berada di acara tersebut.

Mereka yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu serta Surya Utama alias Uya Kuya.

"Tapi gapapa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," kata dia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved