Kasus Korupsi

Mantan Kadis LH Kota Bekasi, Yayan Yuliana Tetap Dijerat Pidana Meski Sudah Kembalikan Uang Korupsi

Yadi Cahyadi menegaskan, proses pidana keempat tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tipikor.

|
Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana dan tiga tersangka lain telah mengembalikan uang yang mereka korupsi dari pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

Meski begitu, keempat tersangka tersebut tetap dijerat pidana oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Selain Yayan Yuliana, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan tiga tersangka lain, diantaranya T selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup, DA sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan IP sebagai Kontraktor.

"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh, baru kemarin-kemarin last minute sudah lunas," tutur Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis malam, 4 Januari 2024.

Yadi Cahyadi menegaskan, proses pidana keempat tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tipikor.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kembali Firli Bahuri Demi Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan

Baca juga: Hasil Tes Urine, Ibra Azhari Positif Konsumsi Sabu, Motifnya Dipicu Kondisi Hidup yang Pelik

Baca juga: Evakuasi Gerbong Kereta yang Kecelakaan di Cicalengka Bandung, KAI Turunkan Alat Berat

"Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelas Yadi Cahyadi.

Sumber Dana

Yadi Cahyadi menjelaskan, sumber dana yang dikorupsi oleh empat tersangka tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.

Keempat tersangka melakukan korupsi dari dana bantuan Pemprov DKI Jakarta tersebut senilai Rp 5,1 miliar.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan empat orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berdasakan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga vs KA Bandung Raya jadi 4 Orang, 2 Korban Belum Dievakuasi

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Dibanderol Naik Rp 2.000 Per Gram, Begini Rinciannya

Baca juga: Jalur KAJJ Dialihkan Memutar Akibat Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Waktu Tempuh Bertambah 3 Jam

Selama penyidikan itu, sekitar 40 saksi dimintai keterangan dan melibatkan tiga saksi ahli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Eks Kadis LH Kota Bekasi Tetap Dipidana".

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved