Kasus KDRT

ASN BNN Tersangka KDRT Resmi Ditahan, Motifnya Kesal Istri Ajukan Pinjol Rp 30 Juta Tanpa Ijin

AF resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 5 Januari 2024.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Ilustrasi KDRT. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menahan AF (42), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29) di Bekasi.

AF merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Badan Narkotika Nasional (BNN)

"Iya betul, sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Sabtu malam, 6 Januari 2024.

AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa AF resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 5 Januari 2024.

AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, motif tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya yaitu masalah rumah tangga.

Kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, tersangka AF mengaku bahwa dirinya merasa kesal terhadap istrinya, YA, sehingga terjadilah KDRT tersebut.

Dalam video yang viral di media massa, terlihat tersangka AF mendorong istrinya ke kursi dan mengacungkan pisau di depan ketiga anaknya.

"Motifnya itu tersangka kesal, korban pinjol Rp 30 juta tanpa sepengetahuan tersangka, karena yang bayar pinjol ini tersangka," beber AKBP Muhammad Firdaus.

Menurut AKBP Muhammad Firdaus, tersangka memberikan nafkah kepada YA.

Namun, YA menilai bahwa nafkah itu tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, namun AF yang merupakan bapak tiga anak tersebut masih belum ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menyatakan bahwa tersangka AF (42) belum ditahan karena telah bersikap kooperatif selama penyelidikan.

"Kemarin (2 Januari 2024—red) ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dokter forensik. (Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," kata AKBP Muhamad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu, 3 Januari 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved