Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Peserta Pemilu 2024 Terkait Kasus Korupsi Mencapai Rp 3,5 Triliun

Selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu 2024 yang diduga berasal dari 4 kasus perjudian sebesar Rp 3,1 trilun.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. 

Kata KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah mendapatkan data transaksi janggal dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Alex Marwata menyebut bahwa KPK bakalan mempelajari data transaksi janggal dana Pemilu 2024 hasil laporan PPTAK tersebut. 

"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023 lalu.

Namun, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu enggan bicara banyak mengenai data PPATK karena termasuk ke dalam informasi intelijen. 

"Tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," ujar Alexander Marwata. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 10 Januari 2024 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 10 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Kalau yang lain masih ke luar kota," tambahnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024. 

Hal itu menindaklanjuti temuan PPATK yang disampaikan dalam agenda 'Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara' di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023 lalu.

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud dalam keterangan resminya. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada semester II 2023. 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Gunung Raja Paksi Tbk Butuh Asisten Manajer PPIC

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Oneject Indonesia di Kawasan KITIC Butuh Staf Teknik

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami," ungkap Ivan Yustiavandana. 

Ivan Yustiavandana menjelaskan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). 

"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," ungkap Ivan Yustiavandana. 

Ivan Yustiavandana tak menyebut identitas orang atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tetapi PPATK sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu serta aparat penegak hukum (APH).(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved