Berita Karawang

Belasan Motor Terjaring Razia Knalpot Brong di Karawang, Langsung Dicopot Ditempat

Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal mengungkapkan pihaknya merazia sebanyak 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Petugas gabungan Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan merazia knalpot brong atau racing di Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG  — Petugas gabungan dari unsur Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menggelar razia knalpot brong atau knalpot racing di Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Januari 2024.

Razia dilakukan di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat dan berhasil menjaring belasan sepeda motor.

Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal mengungkapkan pihaknya merazia sebanyak 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kendaraan yang dirazia langsung diminta copot knalpotnya dan diganti dengan standar.

"Kita minta mereka ganti, silahkan ambil ke rumah untuk bisa langsung dicopot dan diganti di tempat," kata Kompol Ryan Faisal .

Baca juga: Puluhan Hektare Sawah Terdampak Banjir, Petani di Karawang Klaim Asuransi

Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Kesiapan KPU untuk Pemilu 2024 Berjalan Baik dan Lancar

Dia menjelaskan, Razia dilakukan bersama unsur Pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini Satpol PP dan Dishub Karawang karena juga menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/ brong apabila tidak sesuai standar nasional indonesia tanpa izin.

Serta dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat, penjual knalpot racing/ brong dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyal Rp 50.000.000.

"Untuk sepeda motor di jalan kami terapkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sedangkan pembuat dan penjual kami tegakkan perda nomor 12 tahun 2023, maka razia ini bersama Satpol PP," ungkapnya.

Saat razia itu, kata Kompol Ryan Faisal , sepeda motor dites kebisingannya menggunakan alat dari Dinas Perhubungan.

Baca juga: Polisi Bekasi Selidiki Tewasnya 2 Pekerja di Lubang Pengolahan Limbah Kawasan Meikarta

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Turun Rp 2.000 Per Gram Jadi Segini, Ini Detailnya

Dalam peraturan tersebut kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

"Selain di jalan juga kami lakukan razia ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk lakukan penindakan perda dan undang-undang lalu lintas," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved