Kasus Pemerasan

Tiba di Bareskrim, SYL dan 2 Mantan Pejabat Kementan Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

SYL hadir di Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan KPK berwarna orange dan kedua tangannya diborgol.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Januari 2024, untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kamis, 11 Januari 2024.

Pantauan di lokasi, Mantan Mentan SYL tiba di Bareskrim Polri dengan menumpangi mobil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.36 WIB.

SYL hadir dengan mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan KPK berwarna orange. 

SYL tak mengeluarkan sepatah kata pun saat masuk ke gedung Bareskrim Polri.

SYL yang kedua tangannya diborgol tersebut hanya terlihat memegang sejumlah map berwarna biru saat masuk dengan didampingi sejumlah petugas.

Baca juga: Gibran Mendengar, Yakin Pariwisata Banyuwangi Makin Berkembang

Baca juga: Tengah Malam, Logistik Pemilu 2024 Terakhir KPU Karawang Tiba di Gudang

Sebelum SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga telah tiba di Bareskrim Polri.

Selain memeriksa ketiga saksi yang telah datang tersebut, penyidik di Bareskrim Polri juga akan memeriksa lima orang saksi lainnya.

Satu saksi diantaranya adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Lengkapi Berkas

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan yang menjeraat Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hari Kamis ini, 11 Januari 2024, merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 11 Januari 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 11 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis, 11 Januari 2024.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.

Satu di antaranya adalah masih diperlukannya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved