Kasus Pemerasan

Tiba di Bareskrim, SYL dan 2 Mantan Pejabat Kementan Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

SYL hadir di Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan KPK berwarna orange dan kedua tangannya diborgol.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Januari 2024, untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak merinci kapan penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri termasuk soal sosok saksi-saksi baru yang akan diperiksa.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 11 Januari 2024, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 11 Januari 2024 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala," singkatnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023 lalu.

Baca juga: TNI AD Dalami Kemungkinan Prajurit Lain Terlibat Penggelapan Ratusan Kendaraan di Gudbalkir Pusziad

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Beras, Mantan Kabiro Perencanaan Kemensos Diperiksa KPK

Adapun Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved