Kasus Pemerasan

Tiba di Bareskrim, SYL dan 2 Mantan Pejabat Kementan Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

SYL hadir di Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan KPK berwarna orange dan kedua tangannya diborgol.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Januari 2024, untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kamis, 11 Januari 2024.

Pantauan di lokasi, Mantan Mentan SYL tiba di Bareskrim Polri dengan menumpangi mobil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.36 WIB.

SYL hadir dengan mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan KPK berwarna orange. 

SYL tak mengeluarkan sepatah kata pun saat masuk ke gedung Bareskrim Polri.

SYL yang kedua tangannya diborgol tersebut hanya terlihat memegang sejumlah map berwarna biru saat masuk dengan didampingi sejumlah petugas.

Baca juga: Gibran Mendengar, Yakin Pariwisata Banyuwangi Makin Berkembang

Baca juga: Tengah Malam, Logistik Pemilu 2024 Terakhir KPU Karawang Tiba di Gudang

Sebelum SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga telah tiba di Bareskrim Polri.

Selain memeriksa ketiga saksi yang telah datang tersebut, penyidik di Bareskrim Polri juga akan memeriksa lima orang saksi lainnya.

Satu saksi diantaranya adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Lengkapi Berkas

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan yang menjeraat Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hari Kamis ini, 11 Januari 2024, merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 11 Januari 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 11 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis, 11 Januari 2024.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.

Satu di antaranya adalah masih diperlukannya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)," ungkapnya.

Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak merinci kapan penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri termasuk soal sosok saksi-saksi baru yang akan diperiksa.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 11 Januari 2024, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 11 Januari 2024 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala," singkatnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023 lalu.

Baca juga: TNI AD Dalami Kemungkinan Prajurit Lain Terlibat Penggelapan Ratusan Kendaraan di Gudbalkir Pusziad

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Beras, Mantan Kabiro Perencanaan Kemensos Diperiksa KPK

Adapun Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved