Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Bansos Beras, Mantan Kabiro Perencanaan Kemensos Diperiksa KPK

Adhi Karyono, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI tahun 2020 itu, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Editor: Ichwan Chasani
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI tahun 2020 yang kini menjabat Sekda Provinsi Jawa Timur, Adhi Karyono, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu ini, 10 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Adhi Karyono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.

Adhi Karyono yang menjabat Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI tahun 2020 itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.

Saat ini, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Jawa Timur.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur/mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020)," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Januari 2024.

Selain Adhi Karyono, tim penyidik juga memanggil lima saksi lain, yakni mantan Sekjen Kemensos RI, Hartono Laras; Eric Khosasi (swasta); Irfan Suhadi, asisten pribadi tim konsultan IVO, IGO, BEDE, dan Roni Ramdani, staf Group DIB (Damon Indah Berkah); Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, wiraswasta; dan Said Agust Putra, Direktur Mitra Energi Persada/PT Mitra Energi Persada, Tbk.

Baca juga: TNI AD Dalami Kemungkinan Prajurit Lain Terlibat Penggelapan Ratusan Kendaraan di Gudbalkir Pusziad

Baca juga: Tegaskan Dukungan, Kyai Anwar Iskandar Banyuwangi Optimistis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Adhi Karyono dan lima saksi lainnya dengan perkara ini, termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keenam saksi dimaksud.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.

PT BGR (Persero) yang diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shinko Kogyo Indonesia Butuh Operator PPIC

Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Peserta Pemilu 2024 Terkait Kasus Korupsi Mencapai Rp 3,5 Triliun

Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Perusahaan yang disiapkan ternyata tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo.

Baca juga: Gerak 08 Pimpinan Neteralia Sembiring, Fokus Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Baca juga: Terungkap, Ratusan Kendaraan yang Disimpan di Gudang TNI AD Sidoarjo Bakal Dijual ke Timor Leste

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved