Kasus Pemerasan

Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Sempat Datangi Polda sebelum ke Bareskrim

Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.37 WIB, dengan mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja warna putih.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan saat hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024. 

Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra dalam kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca juga: Pemkab Bekasi Siaga Bencana Banjir dan Longsor, Minta Seluruh Camat dan Kades Persiapan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 15 Januari 2024 Ini

Penyidik Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Yusril Ihza Mahendra akan hadir dalam panggilan untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

"Informasinya (Yusril Ihza Mahendra) hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Selain Yusril Ihza Mahendra, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan berapa orang hingga siapa saja sosok saksi lain yang juga dimintai keterangannya.

"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ungkapnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 15 Januari 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 15 Januari 2024 Ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun, Romli Atmasasmita telah menegaskan dirinya menolak jika dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. 

Hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak menjadi saksi meringankan.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Mereka adalah mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved