Kasus Pemerasan

Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Sempat Datangi Polda sebelum ke Bareskrim

Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.37 WIB, dengan mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja warna putih.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan saat hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akhirnya hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan.

Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pantauan di lokasi, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.37 WIB, dengan mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja warna putih.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu seharusnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi.

Namun dirinya terpaksa terlambat setengah jam dari jadwal yang telah ditentukan karena salah tempat.

Baca juga: Senin Ini, Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Turun Rp 1.130.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Tak Kesal Kerap Ditanya Kapan Nikah, Sahila Hisyam: Itu Bentuk Perhatian Teman-Teman

"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya. Rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," ujar Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Meski terlambat, Yusril mengaku sudah siap untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan bagi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri.

Alasan menerima jadi saksi

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KIPK) Firli Bahuri itu adalah demi penegakan hukum yang jujur dan adil.

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli? Atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil," kata Yusril Ihza Mahendra.

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," sambungnya.

Baca juga: Indeks SPBE 2023 Pemkab Karawang Raih Predikat Memuaskan, Pelayanan Berbasis Teknologi Ditingkatkan

Baca juga: Ratusan Kiai Muda di Pantura Jawa Barat Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra akan dihadirkan menjadi saksi meringankan dalam kasus pemerasan Firli Bahuri, Senin, 15 Januari 2024.

Pemeriksaan akan dilakukan di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Pakar Hukum Tata Negara itu mengaku tak ada persiapan khusus untuk dimintai keterangan pada hari ini.

"(Persiapan khusus) tidak ada," ujarnya.

Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra dalam kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca juga: Pemkab Bekasi Siaga Bencana Banjir dan Longsor, Minta Seluruh Camat dan Kades Persiapan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 15 Januari 2024 Ini

Penyidik Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Yusril Ihza Mahendra akan hadir dalam panggilan untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

"Informasinya (Yusril Ihza Mahendra) hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Selain Yusril Ihza Mahendra, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan berapa orang hingga siapa saja sosok saksi lain yang juga dimintai keterangannya.

"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ungkapnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 15 Januari 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 15 Januari 2024 Ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun, Romli Atmasasmita telah menegaskan dirinya menolak jika dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. 

Hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak menjadi saksi meringankan.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Mereka adalah mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved