Kasus Pembunuhan
Awalnya Diajak Kerja Angkringan, Enggak Tahunya RZ Disuruh Jadi Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota
Eksekutor pembunuhan berencana karyawan Toyota itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada 17 Januari 2023.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang meringkus eksekutor pembunuhan berencana karyawan Toyota Arif Sriyono (32) di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa lalu, 9 Januari 2024.
Kapolres Karawang, AKBP Wirhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya menangkap Rizal Nur Firdaus atau RZ (24) sebagai eksekutor suruhan istri korban Ossy Claranita atau OC (32) dan adik kandungnya Pandu atau PD (19).
OC dan DP lebih dahulu ditangkap dan telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Arif Sriyono (32).
"Alhamdulillah hari ini pun kami menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Karawang dibackup oleh Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku eksekutor RZ ini," kata AKBP Wirhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis 18 Januari 2024.
AKBP Wirhanto Hadicaksono menyebut pelaku RZ ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada 17 Januari 2023.
BERITA VIDEO: KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN KARYAWAN TOYOTA DI KARAWANG
Pelaku ni juga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur atau ditembak oleh petugas karena saat akan di tangkap melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri.
"Pelaku RZ ditembak pada kaki kanan dan kirinya maupun lutut alami luka karena terjatuh saat hendak kabur," terangnya.
AKBP Wirhanto Hadicaksono menerangkan, awalnya pelaku RZ diajak bekerja di Angkringan milik pelaku PD di Karawang pada 23 Desember 2023.
Baca juga: Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang Ditangkap di Banyumas, Didor Karena Melawan
Baca juga: Akun Instagram Pribadinya Sempat Diretas, Mahfud MD Menolak Pengusutan, Kenapa?
Karena tak memiliki pekerjaan, RZ menyetujuinya dan pergi ke Karawang dari kampung halamannya.
"Sehingga pada saat itu 24 Desember 2023 akhirnya datang ke Karawang. Dijemput oleh tersangka PD dan sempat diinapkan di rumah kediaman selingkuhan atau PIL dari tersangka OC," jelasnya.
Lalu, tersangka OC beberapa hari berikutnya akhirnya bertemu dengan RZ dan curhat bahwa dirinya sudah tidak cocok lagi dengan suaminya, tidak harmonis. Kemudian sempat terjadi penganiayaan, dan tidak dinafkahi.
Sehingga meminta bantuan RZ untuk melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Pada awalnya tersangka RZ itu menolak untuk melakukan pembunuhan. Tapi, OC mencoba membujuk RZ untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri.
"Awalnya RZ menolak, namun demikian rupanya tersangka OC ini cukup kuat mencoba untuk membujuk RZ. Dari mulai diberikan uang, rokok, sempat juga miras dan ada juga OKT (obat keras tertentu) diberikan disitu selama kurang lebih 1-2 hari di Karawang," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 30 Operator Produksi
Baca juga: Jatuh Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Tersangka OC mengiming-imingi jika RZ mau melakukan nanti akan dibayar Rp 1,5 juta dan motor korban. Akhirnya karena sudah beberapa hari dibujuk oleh OC, RZ mau mengikuti skenario yang dibuat oleh OC.
"Awalnya sempat berbicara mengenai modus meracuni, namun kemudian disepakati menggunakan modus begal," katanya.
Kapolres Karawang juga menyebut upaya percobaan pembunuhan ini rupanya sudah dilakukan beberapa kali dari sejak 29 Desember 2023.
Dari mulai mengajak makan, supaya korban keluar dari rumahnya. Namun sempat gagal karena korban mengajak anaknya.
Sampai akhirnya pada 9 Februari 2024 dini hari, akhirnya korban terbujuk untuk keluar dari rumahnya oleh tersangka PD dengan modus pura-pura mogok motornya sehingga pada Selasa 9 Januari 2024 terjadilah pencurian dengan kekerasan tersebut sesuai skenario seperti pembegalan.
Baca juga: Polri Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian, Pendaftaran Lewat Online
Baca juga: Warung Makan Padang Dibobol Komplotan Pencuri, Pelakunya Terekam CCTV
"Tersangka RZ berperan pada saat itu membonceng korban dan kemudian langsung menusukan sebilah pisau ke bagian leher. Kemudian diikuti juga dengan sabetan celurit oleh PD, dan beberapa tusukan lagi oleh RZ," beber dia.
Tindakan itu membuat korban bersimbah darah dan tewas seketika di tempat kejadian perkara. Setelah itu, kedua tersangka RZ dan PD melarikan diri.
"Kami memiliki bukti rekaman cctv pelarian tersangka disalah satu minimarket daerah Loji Karawang dan akhirnya setelah menelpon tersangka OC. Akhirjya OC melakukan pembayaran melunasi pembayaran Rp 1,5 juta dan menyampaikan untuk membawa motor korban sesuai kesepakatan diawal," jelasnya.
Tersangka OC juga mengarahkan RZ untuk pergi ke Banyumas dan untuk membuang barang bukti berupa senjata tajam (sajam). Saat sampai di rumah sajam dibuang di sungai Serayu.
Wirdhanto menambahkan, tersangka RZ dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 junto pasal 56 dan atau pasal 356 ayat 3 KUHP junto pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Polres Karawang
eksekutor pembunuhan
karyawan Toyota
Kapolres Karawang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
tribunbreakingnews
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.