Kasus Pembunuhan

Orangtua Karyawan Toyota, Berharap agar Ossy Otak Pembunuhan Berencana Dihukum Mati

Mulyono menilai, aksi Ossy Claranita untuk menghabisi nyawa Arif Sriyono sangat terencana dan terbilang berdarah dingin.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Mulyono (55), orangtua Arif Sriyono (32), meminta Ossy Claranita atau OC (32) sebagai otak pembunuhan berencana terhadap suami sendiri agar dihukum mati. Arif Sriyono merupakan karyawan Toyota yang dihabisi nyawanya oleh pembunuh bayaran atas suruhan Ossy Claranita. 

Awalnya Arif tewas karena aksi pembegalan, namun terungkap pembunuhan berencana dengan didalangi istrinya sendiri Ossy Claranita atau OC (32) dan adik kandungnya Pandu atau PD (19).

"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas bersama sepeda motor milik korban," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).

Wirdhanto mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Sehingga kepolisian melakukan tindakan tindakan tegas terukur ke kakinya.

"Kami lakukan tegas terukur di kaki kanan dan kirinya karena melawan dan hendak kabur," jelas dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang Ditangkap, Didor Karena Melawan

Baca juga: Akun Instagram Pribadinya Sempat Diretas, Mahfud MD Menolak Pengusutan, Kenapa?

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku RZ melakukan pembunuhan bersama adik ipar korban atau adik kandung istri korban OC.

Usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa (9/1/2024) dini hari, OC menyuruh RZ dan PD kabur membawa semua barang bukti keduanya ke wilayah Loji, Karawang.

Akan tetapi, tak lama itu RZ disuruh pergi ke kampung halamannya di Bayumas setelah diberikan upah atau bayaran sebesar Rp 1,5 juta oleh OC.

"RZ kabur ke Banyumas dengan membawa HP, helm, jaket barang bukti yang digunakan, dan senjata tajam di dalam tas," kata Wirdhanto.

Lalu Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan. Sehingga barang bukti senjata tajam itu dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 30 Operator Produksi

Baca juga: Jatuh Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Ini Rinciannya

"Untuk barang bukti senjata tajam dibuang ke sungai oleh pelaku RZ," katanya.

Wirdhanto menerangkan, pelaku RZ dijerap  Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling
paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Polres Karawang mengungkap karyawan Toyota Arif Sriono ditemukan tewas di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari bukan korban pembegalan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban tewas karena dibunuh secara berencana dengan otaknya merupakan istrinya sendiri.

"Kami ungkap kasus yang awalnya dikira korban pembegalan dan hasil penyelidikan ternyata merupakan korban pembunuhan berencana," kata Wirdhanto saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Polri Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian, Pendaftaran Lewat Online

Baca juga: Warung Makan Padang Dibobol Komplotan Pencuri, Pelakunya Terekam CCTV

Dia melanjutkan, otak pembunuhannya itu istrinya sendiri berinisial OC (32). Istrinya itu menyuruh adik kandungnya inisial PD untuk menyusun sebuah rencana pembunuhan suaminya sendiri itu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved