Kasus Pembunuhan

Terungkap Tabiat Ossy, Otak Pembunuhan di Karawang, Bawa Pria Lain saat Suami di Rumah Sakit

Bukan hanya Mulyono, adik korban juga menyaksikan kedatangan Ossy Claranita bersama selingkuhannya itu ke rumah sakit.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) istri sekaligus otak pembunuhan karyawan Toyota di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. 

"Termasuk perselingkuhan dia yang selingkuh bukan anak saya," ucapnya.

Polres Karawang menangkap Rizal Nur Firdaus atau RZ (24) eksekutor pembunuhan Arif Sriyono (32) karyawan Toyota di Karawang, Jawa Barat.

Awalnya Arif tewas karena aksi pembegalan, namun terungkap pembunuhan berencana dengan didalangi istrinya sendiri Ossy Claranita atau OC (32) dan adik kandungnya Pandu atau PD (19).

"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas bersama sepeda motor milik korban," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis, 18 Januari 2024.

Mulyono (55), orangtua Arif Sriyono (32), meminta Ossy Claranita atau OC (32) sebagai otak pembunuhan berencana terhadap suami sendiri agar dihukum mati. Arif Sriyono merupakan karyawan Toyota yang dihabisi nyawanya oleh pembunuh bayaran atas suruhan Ossy Claranita.
Mulyono (55), orangtua Arif Sriyono (32), meminta Ossy Claranita atau OC (32) sebagai otak pembunuhan berencana terhadap suami sendiri agar dihukum mati. Arif Sriyono merupakan karyawan Toyota yang dihabisi nyawanya oleh pembunuh bayaran atas suruhan Ossy Claranita. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) istri sekaligus otak pembunuhan karyawan Toyota di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Sehingga kepolisian melakukan tindakan tindakan tegas terukur ke kakinya.

"Kami lakukan tegas terukur di kaki kanan dan kirinya karena melawan dan hendak kabur," jelas dia.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku RZ melakukan pembunuhan bersama adik ipar korban atau adik kandung istri korban OC.

Baca juga: Akun Instagram Pribadinya Sempat Diretas, Mahfud MD Menolak Pengusutan, Kenapa?

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 30 Operator Produksi

Usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa dini hari, 9 Januari 2024 lalu, OC menyuruh RZ dan PD kabur membawa semua barang bukti keduanya ke wilayah Loji, Karawang.

Akan tetapi, tak lama itu RZ disuruh pergi ke kampung halamannya di Bayumas setelah diberikan upah atau bayaran sebesar Rp 1,5 juta oleh OC.

"RZ kabur ke Banyumas dengan membawa HP, helm, jaket barang bukti yang digunakan, dan senjata tajam di dalam tas," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Lalu Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan. Sehingga barang bukti senjata tajam itu dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas.

"Untuk barang bukti senjata tajam dibuang ke sungai oleh pelaku RZ," katanya.

Baca juga: Jatuh Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Polri Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian, Pendaftaran Lewat Online

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, pelaku RZ dijerap  Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved