Kasus Pembunuhan
Terungkap Tabiat Ossy, Otak Pembunuhan di Karawang, Bawa Pria Lain saat Suami di Rumah Sakit
Bukan hanya Mulyono, adik korban juga menyaksikan kedatangan Ossy Claranita bersama selingkuhannya itu ke rumah sakit.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Termasuk perselingkuhan dia yang selingkuh bukan anak saya," ucapnya.
Polres Karawang menangkap Rizal Nur Firdaus atau RZ (24) eksekutor pembunuhan Arif Sriyono (32) karyawan Toyota di Karawang, Jawa Barat.
Awalnya Arif tewas karena aksi pembegalan, namun terungkap pembunuhan berencana dengan didalangi istrinya sendiri Ossy Claranita atau OC (32) dan adik kandungnya Pandu atau PD (19).
"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas bersama sepeda motor milik korban," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis, 18 Januari 2024.

Ossy Claranita Nanda Triar atau OC (32) istri sekaligus otak pembunuhan karyawan Toyota di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Sehingga kepolisian melakukan tindakan tindakan tegas terukur ke kakinya.
"Kami lakukan tegas terukur di kaki kanan dan kirinya karena melawan dan hendak kabur," jelas dia.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku RZ melakukan pembunuhan bersama adik ipar korban atau adik kandung istri korban OC.
Baca juga: Akun Instagram Pribadinya Sempat Diretas, Mahfud MD Menolak Pengusutan, Kenapa?
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 30 Operator Produksi
Usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa dini hari, 9 Januari 2024 lalu, OC menyuruh RZ dan PD kabur membawa semua barang bukti keduanya ke wilayah Loji, Karawang.
Akan tetapi, tak lama itu RZ disuruh pergi ke kampung halamannya di Bayumas setelah diberikan upah atau bayaran sebesar Rp 1,5 juta oleh OC.
"RZ kabur ke Banyumas dengan membawa HP, helm, jaket barang bukti yang digunakan, dan senjata tajam di dalam tas," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Lalu Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan. Sehingga barang bukti senjata tajam itu dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas.
"Untuk barang bukti senjata tajam dibuang ke sungai oleh pelaku RZ," katanya.
Baca juga: Jatuh Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Polri Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian, Pendaftaran Lewat Online
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, pelaku RZ dijerap Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.