Berita Bekasi

Disnaker Kabupaten Bekasi Catat 1.170 Karyawan Tetap PT Hung-A Indonesia Terancam di PHK

Kabar terakhir, manajemen dan pekerja PT Hung-A Indonesia tengah melakukan perundingan terhadap hak pekerja yang akan diterima.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tangkap layar video pengumuman pabrik ban PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Hyundai Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial (medsos). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 1.170 karyawan tetap pabrik ban PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Hyundai Cikarang Selatan terancam di PHK (pemutusan hubungan kerja).

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan, sebanyak 1.170 pekerja  di PT Hung-A Indonesia terkena PHK.

Mayoritas pekerja PT Hung-A Indonesia yang terkena PHK itu merupakan sudah karyawan tetap.

"Mayoritas karyawan tetap (terkena PHK)," katanya pada Jumat (19/1/2024).

Dia melanjutkan, kabar terakhir manajemen dan pekerja tengah melakukan perundingan terhadap hak yang diterima.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Gunung Raja Paksi Tbk Butuh Pengawas Produksi FSC Lulusan Sarjana

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT OS Selnajaya Indonesia Butuh 30 Driver Carpool, Gaji Rp 5 Juta Lebih

"Kita masih fokus pada karyawan, infonya mereka masih ada proses-proses pertemuan mengenai haknya," imbuhnya.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan keterangan pasti berkaitan perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejalan dengan hasil verifikasi Disnaker Kabupaten Bekasi lantaran keterbatasan wewenang.

"Kalo sejauh ini kita gak bisa mendapatkan keterangan khusus untuk memastikan kenapa perusahaan tersebut tutup sesuai verifikasi kebenaran kasus tutupnya perusahaan tersebut karena situasi dan kondisi saat ini kita gak punya kewenangan," katanya.

Namun, berdasarkan surat diterima Disnaker Kabupaten Bekasi tutupnya operasional karena perusahaan tidak mendapatkan orderan pada tahun 2024.

"Yang disampaikan melalui surat sudah tidak ada order di tahun 2024," ucapnya.

Baca juga: Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri 3 Jam Lebih, Firli Bahuri: Kita Ikuti Aja Selanjutnya

Baca juga: Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota Minta Maaf pada Keluarga, Akui Termakan Bujuk Rayu Istri Korban

Sebuah video pengumuman pabrik ban PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Hyundai Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial (medsos).

Dalam potongan video yang beredar nampak seorang perwakilan perusahaan menyampaikan pengumuman dengan menggunakan mic di hadapan para karyawan di area pabrik.

“Saya, nama Iwan Setiawan manajer personalia mendapatkan mandat penuh untuk menyampaikan keputusan direksi bahwa per 1 Februari 2024 perusahaan PT Hung-A melakukan penutupan operasional perusahaan sesuai dengan surat keputusan direksi nanti yang akan ditempelkan,” ujar pria yang mengenakan seragam pabrik dalam video tersebut.

Pria itu menyatakan bahwa surat keputusan direksi terkait penutupan operasional PT Hung-A Indonesia akan ditempel di area pabrik agar bisa dibaca oleh seluruh pekerja. Dalam surat itu disampaikan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Yang namanya surat nanti setelah ditempel ya silakan dibaca sendiri bahwa semua yang ada di sini juga termasuk saya akan terdampak PHK dan sesuai dengan keputusan direksi nanti juga yang akan diperjelas di dalam pengumuman bahwa mulai hari ini semua karyawan di rumahkan,” katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved