Kasus Pemerasan

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Bakal Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan Hari Jumat Ini

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu bakal dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari Jumat ini. 19 Januari 2024.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu bakal dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Iya betul (agenda pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis malam, 18 Januari 2024.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidik hanya akan memeriksa Firli Bahuri saja tanpa ada pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," tandas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tambahan ini untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19).

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," jelasnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 19 Januari 2024 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 19 Januari, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam, 22 November 2023 lalu.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Saksi Meringankan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved