Kasus Pemerasan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Bakal Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan Hari Jumat Ini
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu bakal dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari Jumat ini. 19 Januari 2024.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu bakal dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Iya betul (agenda pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis malam, 18 Januari 2024.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidik hanya akan memeriksa Firli Bahuri saja tanpa ada pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," tandas Kombes Ade Safri Simanjuntak.
BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tambahan ini untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19).
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," jelasnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 19 Januari 2024 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 19 Januari, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam, 22 November 2023 lalu.
Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Saksi Meringankan
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
tersangka kasus pemerasan
Bareskrim Polri
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.