Kasus Pemerasan
Ajukan Praperadilan Kedua dalam Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid jadi Kuasa Hukum
Gugatan praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Selain menolak praperadilan Firli Bahuri, hakim Imelda Herawati pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim Imelda Herawati.
Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.
Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Ekadharma Internasional Tbk Cikarang Butuh Staf Penjualan
Baca juga: ERHA Ultimate Jadi Dermabeauty Clinic Pertama di Indonesia yang Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna
Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya sehingga gugatan Firli dinilai tidak jelas.
Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh SYL.
Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Tidak relevan
Hakim Imelda Herawati juga menilai Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri mengajukan bukti tambahan yang tidak relevan dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Hakim Imelda Herawati menyampaikan hal itu pada saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Imelda Herawati mempertimbangkan, bahwa pengajuan bukti tambahan itu juga di luar aspek formil yang seharusnya menjadi materi pembahasan di sidang praperadilan.
Baca juga: Sekolah Tinggi Horizon Karawang, Kini Diresmikan Jadi Horizon University Indonesia
Baca juga: Libatkan Perempuan, Gibran Tunjuk Ana Widyasari jadi Pembina Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu
"Menimbang bahwa dalil dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim Imelda Herawati di ruang sidang.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Imelda Herawati pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.
kasus pemerasan
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
gugatan praperadilan
Fahri Bachmid
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.