Berita Nasional

Soal Penyitaan HP Hingga Email Aiman Witjaksono, TPN Ganjar-Mahfud akan Laporkan Penyidik ke Propam

Laporan tersebut dilayangkan karena tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Aiman seperti handphone, akun Instagram, akun email,

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Aiman Witjaksono --- Pihak TPN Ganjar-Mahfud bakal melaporkan penyidik yang menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait aparat tidak netral oleh Aiman Witjaksono ke Propam Polri. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak TPN Ganjar-Mahfud bakal melaporkan penyidik yang menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait aparat tidak netral oleh Aiman Witjaksono ke Propam Polri.

Laporan tersebut dilayangkan karena tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono seperti handphone, akun Instagram, akun email, dan sim card, di luar prosedur yang berlaku.

"Pertama, pertanyaannya apakah kami akan ke Propam. Yes, itu jawabannya kami sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam," ujar Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, dalam konferensi pers terkait Aiman Witjaksono di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku, dan yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam dan kami akan menanyakan prosedur dari pernyitaan itu sendiri itu yang akan menjadi objek dari laporan kami," lanjutnya.

BERITA VIDEO : KOMJEN FADIL GERAM, TPN GANJAR-MAHFUD SIAP BERI BANTUAN HUKUM UNTUK AIMAN

Selain ke Propam Polri, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan pihaknya juga akan melakukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Ombusdman.

Diketahui, TPN sudah mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa hari ini.

"Nah kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," ujar Todung.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Aiman Witjaksono Dicecar 59 Pertanyaan Soal Dugaan Polisi Tak Netral, HP Disita

"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambung dia.

Kombes Ade Safri: sudah sesuai prosedur

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan terkait pernyataan terkait aparat tidak netral dalam Pemilu 2024, sudah sesuai aturan.

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Hal tersebut karena pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan handphone Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud, yang kemudian kami jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan," katanya.

"Dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," sambung eks Kapolres Kota Solo itu.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved