Berita Nasional
Soal Penyitaan HP Hingga Email Aiman Witjaksono, TPN Ganjar-Mahfud akan Laporkan Penyidik ke Propam
Laporan tersebut dilayangkan karena tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Aiman seperti handphone, akun Instagram, akun email,
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak TPN Ganjar-Mahfud bakal melaporkan penyidik yang menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait aparat tidak netral oleh Aiman Witjaksono ke Propam Polri.
Laporan tersebut dilayangkan karena tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono seperti handphone, akun Instagram, akun email, dan sim card, di luar prosedur yang berlaku.
"Pertama, pertanyaannya apakah kami akan ke Propam. Yes, itu jawabannya kami sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam," ujar Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, dalam konferensi pers terkait Aiman Witjaksono di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku, dan yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam dan kami akan menanyakan prosedur dari pernyitaan itu sendiri itu yang akan menjadi objek dari laporan kami," lanjutnya.
BERITA VIDEO : KOMJEN FADIL GERAM, TPN GANJAR-MAHFUD SIAP BERI BANTUAN HUKUM UNTUK AIMAN
Selain ke Propam Polri, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan pihaknya juga akan melakukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Ombusdman.
Diketahui, TPN sudah mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa hari ini.
"Nah kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," ujar Todung.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Aiman Witjaksono Dicecar 59 Pertanyaan Soal Dugaan Polisi Tak Netral, HP Disita
"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambung dia.
Kombes Ade Safri: sudah sesuai prosedur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan terkait pernyataan terkait aparat tidak netral dalam Pemilu 2024, sudah sesuai aturan.
"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Hal tersebut karena pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan handphone Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud, yang kemudian kami jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan," katanya.
"Dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," sambung eks Kapolres Kota Solo itu.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya memproses kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini secara profesional.
"Saya kira, apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," ucap dia.
Hary Tanoesoedibjo datangi Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Aiman Witjaksono kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024).
Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian saat kasusnya sudah naik penyidikan ini.
Saat diperiksa, HP Aiman sendiri disita oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya.
"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Hari mengaku bingung atas tindakan penyidik tersebut. Kecuali, kata dia, Aiman berstatus tersangka sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.
"Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," tegasnya.
Namun dia kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.
"Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa," ungkapnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN |
![]() |
---|
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.