Berita Nasional
Kompolnas Surati Polda Metro Minta Klarifikasi Terkait Aduan Aiman Witjaksono Soal Ponsel Disita
Mengenai pengaduan Aiman Witjaksono, pihak Kompolnas pun langsung menyikapinya dan sudah mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Aiman Witjaksono melaporkan kasus penyitaan HP dan email yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mengenai pengaduan Aiman Witjaksono, pihak Kompolnas pun langsung menyikapinya dan sudah mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan memproses pengaduan saudara Aiman Witjaksono dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya u.p. Irwasda," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (1/2/2024).
Poengky mengatakan, surat tersebut saat ini tengah diproses pihaknya dan segera akan dikirimkan ke Polda Metro Jaya.
BERITA VIDEO : KOMJEN FADIL GERAM, TPN GANJAR-MAHFUD SIAP BERI BANTUAN HUKUM UNTUK AIMAN WITJAKSONO
Nantinya, Polda Metro Jaya akan dimintai klarifikasi perihal aduan Aiman yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke Kompolnas, yaitu tentang penyitaan handphone.
"Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Poengky berharap surat yang dikirim dapat direspons Polda Metro Jaya.
Baca juga: Soal Penyitaan HP Hingga Email Aiman Witjaksono, TPN Ganjar-Mahfud akan Laporkan Penyidik ke Propam
"Kami berharap, surat klarifikasi kami akan segera direspon," ucap dia.
Sebelumnya, Aiman selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, bersama tim hukumnya datang ke kantor Kompolnas di Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Kedatangannya untuk mengadu terkait proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu.
BERITA VIDEO : KASUS DUGAAN PENYEBARAN HOAKS AIMAN MULAI DIPROSES
"Kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman Witjaksono bahwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari, dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," lanjutnya.
Seperti diketahui Kompolnas mengirim surat ke Polda Metro Jaya guna meminta klarifikasi terkait laporan pengaduan yang dilayangkan Aiman Witjaksono.
Hal ini usai Kompolnas menerima laporan pengaduan tersebut pada Selasa (30/1/2024) lalu.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Anugerahkan Bill Gates Bintang Jasa Utama di Sela-sela Sidang PBB |
![]() |
---|
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy, Sejajar dengan Tokok Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.