Berita Karawang

Meski Miliki Kartu Identitas, Imigrasi Karawang Sebut WNA Tak Punya Hak Suara Nyoblos Pemilu 2024

Secara aturan, tegas bahwa warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak suara walaupun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kantor Imigrasi Non TPI Karawang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing atau Tim PORA di Hotel Mercure Karawang pada Selasa, 6 Februari 2024. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan meski punya e-KTP, namun seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2024.

Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.

"Tentu adanya Tim PORA ini dapat turut membantu kami dalam mengawasi. Termasuk kami sudah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA ke TPS buat nyoblos," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved