Berita Karawang
Meski Miliki Kartu Identitas, Imigrasi Karawang Sebut WNA Tak Punya Hak Suara Nyoblos Pemilu 2024
Secara aturan, tegas bahwa warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak suara walaupun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kantor Imigrasi Non TPI Karawang menggelar rapat koordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing atau Tim PORA di Hotel Mercure Karawang pada Selasa (6/2/2024).
Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim PORA) kali ini mengusung tema 'Sinergi Tim PORA Kabupaten Karawang dalam rangka Pemilu 2024'.
Tim PORA sendiri terdiri dari terdiri dari unsur-unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya
Kegiatan itu juga dilakukan diskusi dengan menghadirkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KANTOR IMIGRASI NON TPI KARAWANG GELAR RAKOR TIM PORA
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya, mengatakan, kegiatan rapat dan diskusi ini menjadi penting, khususnya pengawasan orang asing dalam rangka Pemilu 2024.
Secara aturan, tegas bahwa warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak suara walaupun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas.
"Ini jadi perhatian, nanti tentu dari Bawaslu Kabupaten Karawang bisa menjelaskan aturan dan ketentuannya," kata Andika.
Baca juga: Terdampak Banjir, KPU Karawang Pindahkan Lima Lokasi TPS Pemilu 2024
Dia juga menerangkan, tim PORA ini bisa melakukan pengawasan jangan sampai WNA datang ke TPS (tempat pemungutan suara), bahkan saat mencoblos pada 14 Februari 2024.
Dirinya juga mengharapkan dengan sinergi bersama melakukan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Karawang tidak berdampak negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024
"Jangan sampai nanti di pelaksanaan pemilu, ada contoh WNA ke TPS nyoblos nah itu kesalahan. Ini bentuk yang harus diantisipasi dan mungkin gangguan-gangguan lainnya," katanya.
BERITA VIDEO : KPU KARAWANG MULAI PROSES SORTIR DAN PELIPATAN SURAT SUARA PEMILU 2024
Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menambahkan kegiatan rakor ini dihadiri 20 intansi yang menjadi Tim PORA Kabupaten Karawang.
"Narasumber dalam diskusi ini dari Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Wawan Dharmawan dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang," kata Petrus.
Dia berharap kegiatan ini lebih memperkuat Tim PORA dalam pengawasan WNA pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan meski punya e-KTP, namun seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.
"Tentu adanya Tim PORA ini dapat turut membantu kami dalam mengawasi. Termasuk kami sudah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA ke TPS buat nyoblos," katanya. (maz)
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.