Pemilu 2024

Respon Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik oleh KPU, Anies Baswedan: Becik Ketitik Olo Ketoro

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut merupakan hal yang benar, dan peringatan agar tak muncul kesalahan serupa.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi - Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan saat melakukan kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 22 Januari 2024. 

"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," imbuh Ganjar Pranowo.

Karenanya, dia mengatakan, dalam debat terkahir Pilpres 2024 pada Minggu malam, 4 Februari 2024, dirinya menekankan pentingnya demokrasi dilaksanakan secara baik-baik.

"Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik," ujar Ganjar Pranowo.

Dia menuturkan, lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) hingga KPU harus bisa menjaga etika.

"Dan lihat lah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?" ungkap Ganjar Pranowo.

Baca juga: Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Tetap Jalani Olahraga Rutin, Berenang  

Baca juga: Timnas AMIN Optimistis Anies Baswedan Tampil Maksimal dalam Debat Capres Pamungkas

Ganjar menjelaskan, wajar ketika kelompok sipil masyarakat mulai dari sivitas akademik hingga tokoh agama menyampaikan keprihatinannya terhadap demokrasi.

"Maka ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang," imbuhnya.

Pakar Nilai Bisa Batalkan Penetapan Gibran

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), mengingat putusan tersebut merupakan putusan ihwal etik. 

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin, 5 Februari 2024. 

Baca juga: Disambut Ribuan Massa, Gibran Ditemani Airlangga Gelar Kampanye Terbuka di Stadion Cikarang

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Butuh Operator Produksi

Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu. 

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelas.

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri. 

Lebih lanjut, ia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian. 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved