Samsat Keliling

Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 12 Februari 2024 Besok

Selama libur nasional dan cuti bersama, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat_kotabekasi
Ilustrasi - Layanan Samsat Keliling di wilayah Bekasi Raya. 

TRIBUNBEKASI.COM — Usai libur nasional serta cuti bersama Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang akan kembali dibuka pada Senin besok, 12 Februari 2024.

Seperti diketahui, seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, tutup mulai Kamis kemarin, tanggal 8 Februari 2024 hingga tanggal 11 Februari 2024. 

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Senin besok, 12 Februari 2024.

Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 12 Februari 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 12 Februari 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Senin besok, 12 Februari 2024:  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved