Berita Karawang
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Preman Kampung Pembakar Warung Kelontong di Karawang
Aksi pembakaran warung itu juga viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena terekam kamera CCTV.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Aksi pembakaran warung itu juga viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena terekam kamera CCTV.
“Tersangka kami ringkus setelah membakar warung kelontong di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, pada 25 Januari 2024, pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).
Wirdhanto menjelaskan, pelaku berinisial OM (34) berhasil ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya pada Minggu (11/2/2024).
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : POLISI TANGKAP PREMAN KAMPUNG PEMBAKAR WARUNG
Kejadian pembakaran itu bermula ketika pelaku kehabisan uang saat bersembunyi. Kemudian dia ingin menjual handphone kepada pemilik warung seharga Rp 300 ribu.
Namun, pemilik warung menolak keinginan tersangka. Sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung kelontong tersebut.
"Hasil pemeriksaan juga pelaku meminum minuman keras jenis ciu saat aksi pembakaran itu," beber dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Ancam Bunuh Pengusaha, Minta Jatah Bulanan dan Pengelolaan Lahan Parkir
Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.
Tersangka ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya.
"Kita juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena saat akan ditangkap melawan petugas," katanya.
BERITA VIDEO : AKSI DUEL POLISI VS PREMAN DI TENGAH JALAN CENGKARENG
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Lanjut Wirdhanto, tersangka ini juga ternyata DPO kasus pengrusakan terhadap barang atau sepeda motor bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada saat demo yang terjadi di Kawasan Industri Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel pada September 2023.
Pelaku merupakan seorang residivis kepemilikan narkoba dan telah dipenjara selama satu tahun.
"Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya. (maz)
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.