Berita Karawang

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Preman Kampung Pembakar Warung Kelontong di Karawang

Aksi pembakaran warung itu juga viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena terekam kamera CCTV.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

Aksi pembakaran warung itu juga viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena terekam kamera CCTV.

“Tersangka kami ringkus setelah membakar warung kelontong di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, pada 25 Januari 2024, pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).

Wirdhanto menjelaskan, pelaku berinisial OM (34) berhasil ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya pada Minggu (11/2/2024).

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : POLISI TANGKAP PREMAN KAMPUNG PEMBAKAR WARUNG

Kejadian pembakaran itu bermula ketika pelaku kehabisan uang saat bersembunyi. Kemudian dia ingin menjual handphone kepada pemilik warung seharga Rp 300 ribu.

Namun, pemilik warung menolak keinginan tersangka. Sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung kelontong tersebut.

"Hasil pemeriksaan juga pelaku meminum minuman keras jenis ciu saat aksi pembakaran itu," beber dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Ancam Bunuh Pengusaha, Minta Jatah Bulanan dan Pengelolaan Lahan Parkir

Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.

Tersangka ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya.

"Kita juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena saat akan ditangkap melawan petugas," katanya.

BERITA VIDEO : AKSI DUEL POLISI VS PREMAN DI TENGAH JALAN CENGKARENG

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Lanjut Wirdhanto, tersangka ini juga ternyata DPO kasus pengrusakan terhadap barang atau sepeda motor bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada saat demo yang terjadi di Kawasan Industri Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel pada September 2023.

Pelaku merupakan seorang residivis kepemilikan narkoba dan telah dipenjara selama satu tahun.

"Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved