Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Masih Libur, Buka Jumat 16 Februari 2024

Pada tanggal 12, 13, dan 15 Februari 2024 layanan pengesahan dan perpanjangan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
Pada masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 pelayanan Samsat Outlet dan Samsat Keliling ditiadakan dan akan kembali melayani pada 16 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu 2024, pada masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 pelayanan Samsat Outlet dan Samsat Keliling ditiadakan dan akan kembali melayani pada 16 Februari 2024.

Pada tanggal 12, 13, dan 15 Februari 2024 layanan pengesahan dan perpanjangan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.

Sedangkan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara, maka seluruh pelayanan samsat ditiadakan, baik di Samsat Induk, gerai maupun samling.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 15 Februari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 15 Februari 2024, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Setelah masa Operasi Mantap Brata atau Pengamanan Pemilu 2024 selesai, berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang:  

1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-12.00 WIB

Bekasi Cyber Park, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi

2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 09.00-13.00 WIB

Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi hadir di Pasar Central Lippo Cikarang.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 1 Februari 2024 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Pandawa Makmur Sejahtera Tawarkan Posisi Manager Marketing

3. Samsat Keliling Karawang, Pukul 09.00-13.00

a. Samsat Keliling 1

Loji Kecamatan Tegalwaru 

b. Samsat Keliling 2

Kawasan Industri Mitra (KIM)

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Jadwal layanan di Samsat Induk tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

Jadwal layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani.

Jadwal layanan di Samsat outlet tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

samling karawang2-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Untuk informasi, Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 2 Januari 2023 pindah lokasi ke ruko Tambun City tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi.

Selain itu, juga ada Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Ada juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang beralamat di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca juga: Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam, Airlangga Tegaskan Belum Ada Menteri Lain yang Ingin Menyusul

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN Butuh Segera Operator Produksi Lulusan SLTA

Di wilayah Karawang, selain lewat Samsat Keliling, Layanan Pajak Tahunan juga diberikan melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek (Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20 Cikampek, samping Rumah Makan Alam Sari), Samsat Outlet BJB Rengasdengklok di Jalan Raya Bedeng Nomor 110 Rengasdengklok, dan di Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.  

Layanan Pajak Tahunan juga ada di Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang juga memberikan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved