Berita Artis
Tamara Tyasmara Jalani Tes Kejiwaan di Polda Metro Jaya, Apsifor Beberkan Materi Pemeriksaannya
Tamara Tyasmara menyampaikan dirinya mempersiapkan mental guna menjalani tes kejiwaan oleh tim psikologi forensik Polda Metro Jaya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemain sinetron Tamara Tyasmara mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 15 Februari 2024 untuk menjalani tes kejiwaan
Pemeriksaan kejiwaan Tamara Tyasmara tersebut dalam proses penyidikan kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Tamara Tyasmara datang ke Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Menjawab pertanyaan wartawan, Tamara Tyasmara mengaku siap menjalani tes kejiwaan tersebut.
"Kondisi Alhamdulillah baik, ya siap (jalani tes kejiwaan)," kata Tamara Tyasmara.
BERITA VIDEO: POLISI CEK KANDUNGAN SIANIDA DI TUBUH DANTE
Tamara Tyasmara menyampaikan dirinya mempersiapkan mental guna menjalani tes kejiwaan, bersama dengan petugas psikologi forensik Polda Metro Jaya.
"Menenangkan diri sih dari kemarin pokoknya biar tenang tesnya lancar mohon doanya semuanya ya," ucap Tamara Tyasmara.
Sandy Arifin meminta waktu kepada awak media, agar Tamara Tyasmara menjalani tes kejiwaan terlebih dahulu.
"Agenda hari ini klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik, nanti untuk perkembangan lebih lanjutnya akan kita sampaikan setelah pemeriksaan, sementara itu dulu," ujar Sandy Arifin.
Baca juga: Terbukti Tarik Pungli di Rutan KPK, 11 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar untuk Pengembangan Pelaku UMKM
Kata Apsifor
Sementara itu, Ketua Apsifor, Nathanael Sumampouw menuturkan, pemeriksaan kejiwaan ini merupakan kali pertama bagi Tamara Tyasmara.
Nathanael menjelaskan, Tamara akan diperiksa aspek psikologisnya terkait relasi dan peristiwa secara umum, dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
"(Materinya) pemahaman terkait peristiwa, aspek psikologis yang bersangkutan terkait relasi dan peristiwa, secara umum," ujar Nathanael Sumampouw, Kamis sore, 15 Februari 2024.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan motif kekasih Tamara Tyasmara, yakni Yudha Arfandi alias YA membenamkan kepala Dante di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur hingga menemui ajal.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, motif tersangka akan segera diungkap, setelah hasil pemeriksaan Apsifor ke luar.
Baca juga: Viral Data di Aplikasi Sirekap KPU, Suara Paslon 02 di TPS 026 Joglo Melonjak dari 80 jadi 720
Baca juga: Polisi Masih Gali Motif Pembunuhan Wanita Muda oleh Pacarnya di Bekasi
"Belum (ditemukan motifnya). Kan tunggu beres Apsifor," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis, 15 Februari 2024.
Untuk menentukan motif tersangka, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya harus memeriksa semua yang terlibat dalam perkara ini selama 3 minggu.
Dalam kurun waktu 3 minggu itu, AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan pihaknya mengagendakan 20 pertemuan, baik dengan Yudha Arfandi maupun semua saksi-saksi.
"Pemeriksaan 3 minggu. Ada 20 pertemuan. 20 itu kepada relevan, bukan YA saja," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, YA diduga membenamkan tubuh Dante di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga 12 kali.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Cek Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Naik Tipis Jadi Rp 1.115.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Sering Kekeringan, Pemkab Bekasi Minta Tambahan Air Baku ke Pemerintah Pusat
Penyidik pun membeberkan kronologi kematian Dante, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, peristiwa dugaan pembunuhan itu diawali ketika Tamara mengantarkan anaknya ke rumah tersangka YA, di Kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, sekira pukul 11.30 WIB.
Setelahnya, sekira pukul 15.00, YA mengajak anaknya berinisial MMA bersama Dante, menuju kolam renang.
"Sebelum berenang, tersangka mengajak korban RA dan anak tersangka, MMA, untuk melakukan pemanasan selama 15-20 menit," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Setelah melakukan pemansanan, ketiganya pun masuk ke dalam kolam renang, yang memiliki kedalaman 1,3 meter.
Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, saat itu YA posisinya berjongkok di tepi kolam renang, sedangkan MMA dan Dante menyelam dengan posisi kepala masuk ke dalam air.
Baca juga: Pemesanan Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh Dibuka Mulai Hari Kamis Ini
Baca juga: Perolehan Suara Komedian Komeng Unggul Jauh Dibanding yang Lain, Jadi Menuju Senayan?
"Setelah itu tersangka dan korban dan anak tersangka pindah menuju kolam yang kedalamannya 150 Cm atau 1,5 meter," ucapnya.
Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, di kolam sedalam 1,5 meter itulah, YA membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali.
Momen itu pun akhirnya terekam CCTV yang ada di tempar kejadian perkara (TKP).
Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sebelum YA membenamkan tubuh Dante, dia lebih dulu menengok kanan dan kiri, untuk memastikan bahwa di kolam renang tersebut, tak ada yang melihat aksinya.
"Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan penydikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri, memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024.
Kombes Wira Satya Triputra berujar, YA membenamkan Dante dengan durasi yang bervariatif. Di mulai dari 2 detik, hingga 54 detik.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippon Steel Chemical and Material Indonesia Butuh Senior Supervisor HRGA
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia Butuh Segera Operator Produksi Lulusan SMK
Hingga pada akhirnya, Dante pun mulai kesulitan bernafas, dan meninggal dunia.
"Durasi waktu bervariasi, 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. sedangkan yang terkahir adalah sebanyak 54 detik," ujar Kombes Wira Satya Triputra.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi, diketahui korban sudah tidak bernafas. Mulut dan hidungnya mengeluarkan makanan dan buih, selanjutnya korban dinyatakan meninggal," sambungnya.
Dalam kasus ini, YA disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sejak Sabtu, 10 Februari 2024, polisi juga sudah resmi menahan YA di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Donita Ngaku Rindu Syuting, Tapi Anak Malah Tanya: Emang Mama Nggak Punya Uang? |
![]() |
---|
Ditanya Soal Apakah Ariel Tatum Sudah Dianggap Calon Menantu Idaman? Ini Jawaban Marini Zumarnis |
![]() |
---|
Sudah Lama Tak Berjumpa, Begitu Bertemu Dimas Baam dan Rachel Langsung Pendekatan |
![]() |
---|
Viral Mobil Sule Dihentikan Dishub, Surat KIR Tak Ada di Online: Tilang Aja Jangan Lama-Lama |
![]() |
---|
Bawa Mobil Dua Cabin Tak DilengkapiI Surat KIR, Pelawak Sule Ditilang Petugas Dishub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.