Berita Kriminal
Imigrasi Soetta Tangkap Empat WNA Pemalsuan Paspor, Ternyata Sindikat Perdagangan Orang
Lebih lanjut ia menjelaskan, keempat WNA tersebut digerakan oleh jaringan internasional yang telah memiliki alur tersendiri dalam beraksi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan empat WNA akibat menggunakan paspor dan visa palsu.
Mereka diamankan saat hendak melintas masuk dan langsung keluar dari Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
WNA berinisial MHAA, FAIA, IH dan MA tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir mereka ke Eropa.
Mereka berhasil dibekuk dalam operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.
Adapun para WNA yang diamankan tersebut berasal dari tiga negara yang berbeda. WNA asal Irak yakni MHAA, WNA asal Sudan yaitu FAIA, serta IH dan MA yang berasal dari Suriah.
MHAA diamankan saat hendak berangkat menuju Amsterdam menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA88.
Akan tetapi saat tengah melakukan check-in, petugas mencurigai dokumen yang bersangkutan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kemudian untuk FAIA diamankan lantaran berusaha memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan 211A palsu dengan menaiki pesawat Etihad Airways nomor penerbangan EY474.
Sementara untuk IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.
Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian, IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa mereka sudah memiliki visa kunjungan masing-masing yang diajukan menggunakan paspor Suriah.
Akibat perbuatannya, WNA berinisial MHAA dan dua orang asing asal Suriah tersebut dikenakan dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.