Kasus Pembunuhan

Terungkap Korban Pembunuhan Sesama Jenis di Karawang Sering Bawa Pria ke Rumahnya

Abdul juga menyebut, hasil pendalaman pada handphone korban pembunuhan juga memang ada komunikasi dengan laki-laki lainnya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan pria bernama Asma (45) yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pihak kepolisian Polres Karawang mengungkapkan Asma (45), korban pembunuhan oleh kekasih sesama jenis berinisial WY (28), kerap membawa pria ke rumahnya.

Perilaku Asma, korban pembunuhan, yang sering membawa pria ke rumahnya itu berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi warga di sekitar rumah korban.

"Kita lakukan pendalaman, karena info saksi kita beberapa saksi periksa, korban sering bertemu beberapa pria, saksi kita tanyakan banyak yang bilang begitu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengenai kasus pembunuhan pria sesama jenis kepada awak media pada Kamis (22/2/2024).

Abdul juga menyebut, hasil pendalaman pada handphone korban pembunuhan juga memang ada komunikasi dengan laki-laki lainnya dan mengarah pada hubungan sesama jenis.

BERITA VIDEO : MAYAT DITEMUKAN DI PINGGIR SALURAN IRIGASI CIKAMPEK KORBAN PEMBUNUHAN

Untuk korban sendiri dari keterangan warga memang tidak memiliki keluarga.

"Sedangkan pelaku WY ini memiliki istri yang kerja menjadi TKW dan tiga orang anak," beber dia.

Abdul menambahkan, pihaknya masih menggali apakah pelaku ini juga memiliki kelainan seksual atau pencinta sesama jenis.

Baca juga: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Karawang Sudah Jalin Hubungan Sesama Jenis Selama Empat Tahun

Namun, hasil keterangan pelaku perbuatan itu dilakukan karena terdesak kebutuhan.

"Memang setiap kali korban berhubungan badan dengan pelaku selalu diberikan imbalan rata-rata Rp 150 sampai Rp 200 ribu," katanya.

"Cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang  korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.

BERITA VIDEO : TERUNGKAP, JURAGAN BERAS DIBUNUH OLEH ISTRI DAN SELINGKUHANNYA

Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan sepeda motor milik korban.

Lalu sebelum pelaku pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.

Diperjalan pulang tersangka buang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.

Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Terancam 15 tahun penjara

WY (28) pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis bernama Asma (45) di Karawang, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.

WY selalu tertunduk ketika dihadirkan kepolisian saat jumpa pers di Aula Mapolres Karawang pada Kamis (22/2/2024).

WY mengenakan pakaian warna oranye khas tahanan Polres Karawang dengan tangan diborgol. Terlihat tangan kanan dan pelaku dipenuhi tato, begitu juga leher pelaku.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana.

Aparat kepolisian menggiring WY (28), pelaku pembunuhan terhadap Asma (45) pemilik warung Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang usai konferensi pers pada Kamis, 22 Februari 2024.
Aparat kepolisian menggiring WY (28), pelaku pembunuhan terhadap Asma (45) pemilik warung Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang usai konferensi pers pada Kamis, 22 Februari 2024. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Wirdhanto.

Dia menjelaskan, awalnya kepolisian menduga Asma tewas karena menjadi korban perampokan.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku bahwa korban dibunuh karena persoalan asmara sesama jenis.

"Tapi setelah kami melakukan penelusuran motif terjadi, akhirnya ada titik terang motif pembunuhan ini dilakukan oleh pasangan atau kekasih korban sesama jenis," katanya.

Tersangka WY telah mengenal korban dari rahun 2019 melalui media sosial. Pada mulanya yang bersangkutan dihubungi secara langsung oleh korban, menanyakan apakah pelaku ini jualan atau menawarkan diri hubungan sesama jenis.

Pada saat itu terjadi transaksi, korban meminta pelaku melayani nafsu dengan harga Rp 200 ribu, akhirnya disepakati Rp 170.

Warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang digegerkan temuan mayat pria di sebuah rumah pada Kamis (15/2/2024) sekitar jam 19.00 WIB.
Warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang digegerkan temuan mayat pria di sebuah rumah pada Kamis (15/2/2024) sekitar jam 19.00 WIB. (TribunBekasi.com)

"Ini terjadi di awal tahun 2019. Hubungan akhirnya berlanjut. Berdasarkan keterangan pelaku mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali dan setiap kali berhubungan badan pelaku memang dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, Rp 150 ribu, Rp 170 ribu maupun Rp 200 ribu," katanya.

Wirdhanto melanjutkan, karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu dengan jaminan KTP.

Lalu pada 14 Februari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Namun korban meminta tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya “dilayani"," katanya.

Lanjut Wirdhanto, pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan.

Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan di berikan KTP tersebut. Setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka.

Tak hanya itu korban juga menghina pelaku lemah dalam berhubungan badan dan fisiknya.

“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang  korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.

Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan sepeda motor milik korban.

Lalu sebelum pelaku pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.

Diperjalan pulang tersangka buang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved