Kasus Pelecehan Seksual
Rektor Universitas Pancasila yang Nonaktif, Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Pelecehan di Polda
Raden Nanda Setiawan menuturkan, kliennya akan hadir di Polda Metro Jaya pada Kamis pagi ini, 29 Februari 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini penyelidik masih mendalami soal laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan korban.
"Tentunya ada dijelaskan di laporan peristiwanya, namun secara singkat saya jelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa pelecehan seksual. Ini yang harus didalami penyelidik," pungkasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap ETH pada Senin, 26 Februari 2024.
Baca juga: Gara-Gara Tak Izin Saat Pergi Party sama Teman-Teman, Shalom Razade Sempat Kena Hukum Wulan Guritno
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 27 Februari 2024
Namun, terlapor tak bisa hadir karena sudah ada agenda lain.
Untuk itu, penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan tersebut pada Kamis, 29 Februari 2024.
Bantahan Rektor
Sebelumnya diberitakan bahwa Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH akhirnya buka suara usai dilaporkan ke polisi oleh dua orang perempuan karena dugaan pelecehan seksual.
ETH sebelumnya dilaporkan oleh dua orang perempuan karena dugaan kasus pelecehan seksual, yaitu RZ dan DF.
Saat peristiwa yang diduga pelecehan seksual itu terjadi, RZ masih menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila, sedangkan DF selaku karyawan honorer.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 27 Februari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 27 Februari 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila ETH, Raden Nanda Setiawan menegaskan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut tidaklah benar.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden Nanda Setiawan, dalam keterangan resminya, Minggu, 25 Februari 2024.
Raden Nanda Setiawan kemudian menyinggung bahwa setiap peristiwa atau kejadian yang bersifat fiksi tentunya memiliki konsekuensi hukum.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata Raden Nanda Setiawan.
Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut, dia menyampaikan harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent).
Baca juga: Tak Hanya Lapor ke Polisi, Korban Pelecehan Seksual juga Surati Kemendikbud dan Komnas Perempuan
Baca juga: Duh! Konvoi 10 Motor, Gengster Depok Cari Lawan untuk Tawuran, Diadang Warga, Dua Remaja Ditangkap
"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya.
Rektor Universitas Pancasila
kasus pelecehan seksual
Polda Metro Jaya
kuasa hukum ETH
Raden Nanda Setiawan
Komisi IV DPRD Karawang Minta Pendampingan Maksimal untuk Santriwati Korban Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Pamerkan Alat Kelamin di Depan Empat Anak Perempuan, Kakek Asal Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
MIRIS! Remaja SMA Jadi Korban Eksibisionis, Malah Ditertawakan Petugas Halte TransJakarta |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Lakukan Aksinya di Ruang OSIS, Korban Trauma Hingga Berusaha Melukai Diri |
![]() |
---|
Ironis! Guru SMPN 13 Kota Bekasi Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Siswi Ternyata Anggota TPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.