Berita Bekasi
Dua Pelaku Perampasan Motor di Underpass Cibitung, Ditangkap di Lokasi Terpisah, Begini Tampangnya
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, seorang wanita terseret aspal hingga 150 meter karena berusaha mempertahankan sepeda motor milik pelanggannya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dua pelaku perampasan sepeda motor di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi, ditangkap aparat Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat di dua lokasi berbeda.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, seorang wanita terseret aspal hingga 150 meter karena berusaha mempertahankan sepeda motor milik pelanggannya.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor dengan kekerasan itu terjadi tepatnya di depan kursus mobil Persimija Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung atau Underpass Cibitung ada Selasa siang, 27 Februari 2024.
Usai kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang, Barat, Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih Kota Bekasi," ungkap AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin, 4 Maret 2024.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertahan di Angka Rp 1.164.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Lanjutan Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan, Tahapan Mediasi Masih Temui Jalan Buntu
AKBP Saufi Salamun menjelaskan, kedua pelaku perampasan sepeda motor tersebut, Andra dan Agus, awalnya mengendarai sepeda motor berboncengan.
Begitu tiba di lokasi kejadian, keduanya melihat kunci sepeda motor tergantung di depan kursus mobil tersebut.
Andra kemudian mengambil sepeda motor itu dan Agus melihat situasi sekitar.
"Pelaku Andra berperan sebagai pemetik atau mengambil motor. Sedangkan rekannya Agus ini yang memboncengi dan awasi situasi," beber AKBP Saufi Salamun.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Rampung 5 Maret
Baca juga: Ketua MPPPP Romahurmuziy Serukan Agar Hentikan Operasi Penggelembungan Suara PSI
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
"Kami masih lakukan pengembangan lagi, terutama mencari motor korban yang diambil itu," kata AKBP Saufi Salamun.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita menjadi korban kejahatan jalanan di Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi hingga terseret sepeda motor pelaku.
Kejadian itu viral di media sosial dan sempat terekam CCTV pada Selasa lalu, 27 Februari 2024.
Baca juga: Lonjakan Suara PSI Dinilai Janggal, KPU Minta Publik Sertakan Bukti Jika Tak Percaya Rekapitulasi
Baca juga: Bongkar Lonjakan Suara PSI dan Dugaan Kecurangan Pemilu Lainnya, Sebanyak 42 LSM Dorong Hak Angket
pelaku perampasan sepeda motor
Polres Metro Bekasi
Polsek Cikarang Barat
Wakapolres Metro Bekasi
AKBP Saufi Salamun
Semesta Buku Gramedia Hadir di Lantai Dasar Pakuwon Mall Bekasi: Dapatkan Diskon Hingga 75 Persen |
![]() |
---|
Berdayakan Ekonomi Lokal, Lippo Cikarang Gelar Pelatihan UMKM di Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Kondisi Jalan di Kabupaten Bekasi Memprihatinkan, Sepanjang 323,1 Km Masih Rusak |
![]() |
---|
Tak Ada Palang Pintu, Waspada Melintasi Perlintasan KA Bulak Kapal Bekasi |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Sepakat Evaluasi Tunjangan Rumah Anggota Dewan Rp 46 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.