Berita Nasional

Partai NasDem Bakal Dukung Pengajuan Hak Angket, Tapi Tunggu Momen Ini, Apa Itu?

Irma Suryani Chaniago pun menegaskan, hak angket diajukan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
Ketua DPP Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago. 

TRIBUNBEKASI.COM — Meski tidak secara tegas menyatakan sikap pada rapat paripurna DPR RI beberapa hari lalu, namun Partai Nasional Demokrat (NasDem) diyakini bakal mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya akan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kami akan melaksanakan hak angket tetapi kami masih menunggu real count," ungkap Irma Suryani Chaniago saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat, 8 Maret 2024.

Irma Suryani Chaniago menjelaskan, pengajuan hak angket usai pengumuman resmi hasil real count tersebut penting untuk melihat apa saja dugaan kecurangan yang ditemukan.

"Kan kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat? Kalau real count-nya sendiri belum keluar jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," ujarnya.

BERITA VIDEO : KARANGAN BUNGA PENUHI KANTOR PDIP BERI DUKUNGAN JADI OPOSISI

Irma Suryani Chaniago pun menegaskan, hak angket diajukan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.

Karenanya, Irma Suryani Chaniago meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.

Baca juga: Demo Dugaan Gratifikasi di Gedung KPK: Desak Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng Segera Diperiksa

Baca juga: Sempat Bongkar Pasang Lirik, Anggis Devaki Bersyukur Lagu Barunya Dinilai Wakili Perasaan Masyarakat

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR tersebut telah diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Hanya Tiga Fraksi

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna kemarin, hanya Fraksi PKS, PKB dan PDIP yang menyuarakan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: Telisik Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bendum Nasdem Ahmad Sahroni

Baca juga: Rembuk Stunting Libatkan Pentahelix, Pemkab Karawang Optimis Zero New Stunting pada 2024

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved