Berita Kriminal

Jauh-jauh dari Bogor, Pemuda Ini Nekat Mencuri Motor di Tangerang, Begini Modus Kejahatannya

Kemudian Arief menjelaskan, pelaku pencurian kendarana bermotor ini mencuri sepeda satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Istimewa
Tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial ROB menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (11/3). 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ROB (27).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pelaku pencurian kendaraan bermotor merupakan warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor milik warga di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Senin (11/3/2024).

Kemudian Arief menjelaskan, pelaku pencurian kendarana bermotor ini mencuri sepeda satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya pada Rabu (28/3/2024) lalu.

BERITA VIDEO : MOTOR WARGA CIKARANG RAIB DALAM HITUNGAN DETIK

Modus yang digunakan ROB ialah dengan membobol garasi rumah korban ketika lingkungan sekitar masih sepi dan belum ada aktifitas.

Pasalnya aksi pencurian tersebut dilakukan saat dinihari atau sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB.

Mendapati laporan tersebut Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing pun langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. 

Baca juga: Pergoki Kawanan Maling Motor, Warga Cikarang Ditodong Pistol, Modus Pelaku Cari Wanita Bernama Bella

Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.

"Hanya butuh waktu beberapa jam pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil ditangkap di kawasan Bogor," kata dia.

"Saat dilakukan pemeriksaan, plat nomor pada motor curian telah dicopot. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digiring menuju Polresta Tangerang" ungkapnya.

BERITA VIDEO : MOTOR CURIAN TIDAK BISA NYALA, PELAKU CURANMOR DORONG MOTOR

Akibat perbuatannya ROB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Arief pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.

"Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110," tuturnya. 

"Selama Ramadan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih," jelas Kompol Arief N Yusuf.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved