Berita Nasional

PKS Tegaskan Belum Bahas Gabung atau Tidak di Pemerintahan Baru, Fokus Kawal Sengketa Pemilu di MK

PKS baru menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) yang di dalam keputusannya meminta agar PKS tetap mengawal proses gugatan sengketa Pemilu di MK.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Hingga kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan pembahasan apapun di dalam internal partai soal posisi di pemerintahan mendatang, apakah akan bergabung di dalamnya, atau memilih menjadi oposisi.

Juru Bicara PKS, Ahmad Mabruri mengatakan bahwa sejauh ini pimpinan PKS baru menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) yang di dalam keputusannya meminta agar PKS tetap mengawal proses gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ahmad Mabruri, pembahasan terkait adanya ajakan dari kubu pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres dalam hal ini pasangan Prabowo-Gibran, juga belum pernah dilakukan di internal PKS.

"Belum ada kabar dari pimpinan PKS. Kemarin kita baru melaksanakan MMS. Belum (ada pembahasan ajakan gabung ke pemerintahan Prabowo," kata Ahmad Mabruri, Minggu, 24 Maret 2024.

Dalam hasil MMS yang digelar PKS di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jaksel, Sabtu lalu, 23 Maret 2024 itu, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyampaikan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum 2024.

BERITA VIDEO: PKS AKHIRNYA UCAPKAN SELAMAT UNTUK PRABOWO-GIBRAN MENANG PILPRES 2024

Satu diantaranya yaitu mengamanatkan PKS untuk mengawal gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas. Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Syaikhu.

Ahmad Syaikhu mengungkapkan bahwa Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Legislatif. 

Baca juga: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Bikin 17,3 Juta Suara Pemilih Terbuang, 10 Parpol Tak Lolos

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Cabinindo Putra Buka Lowongan untuk Lulusan SMK

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ujar Ahmad Syaikhu.

Ahmad Syaikhu menambahkan, bahwa Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya Hak Angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.

"Sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan," ujar Syaikhu.

Lebih lanjut, Majelis Syura mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan kader yang telah memilih PKS dan Pasangan AMIN. 

Meski Pemilu banyak diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan, suara PKS masih mengalami kenaikan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Uniplastindo Interbuana Butuh Segera Tenaga QC Inline

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Polres Miliki Akses Sirekap, Connie Bakrie Sampaikan Klarifikasi

"Suara nasional bertambah 1.287.690 suara dari 11.493.663 suara (8,21 persen) di tahun 2019 menjadi 12.781.353 suara (8,42 persen) di tahun 2024. Kursi DPR RI bertambah 3 kursi dari 50 kursi di tahun 2019 menjadi 53 kursi di tahun 2024," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved