Pemilu 2024
Hadir di Sidang Sengketa Pemilu, Anies Baswedan Minta Hakim MK Putuskan Secara Bijaksana
Anies Baswedan menilai hal ini sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan bangsa.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, menyatakan bahwa bangsa Indonesia berada di titik krusial.
Anies Baswedan menilai hal ini sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan bangsa.
Menurut Anies Baswedan, bangsa Indonesia harus memutuskan apakah akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setiap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihan secara bebas dan independen.
"Mewujudkan esensi sejati demokrasi, atau apakah kita akan berpaling dari prinsip tersebut dan memilih jalan di mana suara-suara oligarki diberi prevalensi, mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas," ujar Anies saat tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
BERITA VIDEO : PRESIDEN JOKOWI BUKA SUARA JELANG KEPUTUSAN MK TERKAIT SISTEM PEMILU
Anies melanjutkan saat ini adalah waktunya meneguhkan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum, dan hak asasi manusia.
"Ini adalah waktu untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak hanya dalam aspek wilayah, populasi atau angka- angka ekonomi, tetapi juga dalam aspek kebijaksanaan, keberanian," jelas dia.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca juga: Jika Lolos Gugatan di MK, Pengamat Agung Baskoro Menilai PPP Bakal Merapat ke Kubu Prabowo-Gibran
Anies dan Cak Imin menghadiri pemeriksaan pendahuluan dengan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam membacakan pemaparan, Anies mempertanyakan apakah Indonesia akan menjadi negara yang menghargai dan memperjuangkan konstitusi sebagai pilar tertinggi demokrasi.
Kemudian, dia juga mempertanyakan apakah akan mereduksi menjadi sekadar alat untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan (Rule by Law).
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini membuka pernyataan dengan mengatakan bahwa saat ini adalah momen yang sangat penting dalam sejarah Indonesia.
Dia menggugah para hakim MK dengan mengatakan bahwa situasi saat ini mendesak dan kritis serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana.
BERITA VIDEO : MASSA PENDUKUNG GANJAR-MAHFUD MD DENGAN PRO BAWASLU NYARIS BENTROK
Delapan hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, telah mempersiapkan sidang perdana sengketa PHPU Presiden 2024.
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dua sesi.
Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.
"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12, termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
MK telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk hadir, namun belum ada konfirmasi kehadiran dari dua capres dan cawapres.
Untuk pengamanan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK.
Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup. Sementara itu, di luar Gedung MK akan ada aparat Kepolisian.
Terpisah, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo mengatakan, kepolisian akan menurunkan 400 personel untuk pengamanan di sekitar Gedung MK.
"Kami mulai besok akan menyiagakan 400 personel, yang akan melakukan pengamanan, baik pada ring satu di MK ini, karena proses persidangan harus steril," kata Susatyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MK.
"Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," ujarnya.
Pihaknya juga masih mengevaluasi dan mengantisipasi undangan dari berbagai massa yang akan berdemo saat persidangan.
MK telah menjadwalkan sidang penanganan PHPU Presiden 2024. Berdasarkan jadwal yang tertera di situs MKRI, sidang perdana PHPU Presiden dijadwalkan pada Rabu (27/3/2024).
MK akan menggelar sidang PHPU Presiden secara pleno. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Presiden.
Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Sidang PHPU Presiden akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi yaitu: Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.