Berita Kriminal

Minta Jatah THR ke Bos Toko Distributor Air Mineral di Duren Sawit, Polisi Gadungan Ditangkap

aksi pria yang ternyata seorang polisi gadungan tersebut bermula saat dirinya sedang melayani pembeli sekira pukul 10.45 WIB.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Tangkapan layar rekaman CCTV
Rekaman layar CCTV terkait aksi seorang polisi gadungan (Posisi bawah) di Jalan Selat Bali Blok E11 No 5A RT 04 17 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang tengah dimintai keterangan oleh unit Reskrim Polsek Duren Sawit, Rabu (3/4/2024). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, larangan ormas meminta THR untuk  menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Jika kedapatan tetap memaksa dan meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayah hukum Polda Metro Jaya apalagi dengan cara intimidasi, mereka akan ditindak tegas aparat.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, baik Polres maupun Polsek," ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Pengalaman dan tantangan baru. Demikian kesimpulan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sewaktu menjalani wawancara eksklusif bersama jurnalis Warta Kota. Ade Ary memang berstatus

Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayah hukumnya untuk tidak memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, larangan ormas meminta THR untuk  menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. (Warta Kota/Yulianto)

"Atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR   maupun Idul Fitri," sambungnya.

Hal tersebut, ujar Ade Ary, juga dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Polda Metro Jaya selalu menekankan bahwa kepolisian tidak mentolerir dan siap berantas segala aksi premanisme.

Termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah oknum jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

"Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada Kapolres serta Kapolsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tegas," kata Ade Ary.

Lebih lanjut, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan kepolisan turut meminta peran serta masyarakat. 

Segera melapor jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR.

"Kami ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," tutur dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved