Kecelakaan Maut di Tol Jakarta Cikampek

Belajar dari Kecelakaan Maut Gran Max di KM 58 Tol Japek, Pemerintah Diminta Tertibkan Travel Gelap

Dugaan mobil Gran Max itu taksi gelap dapat dilihat dari domisili para korban tewas berbeda, dan jumlah penumpang melebihi kapasitas.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi - Petugas Kepolisian mengevakuasi 12 kantong jenazah di lokasi kejadian kecelakaan beruntun di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta pada Senin, 8 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah diminta untuk mengambil langkah serius menyusul terjadinya kecelakaan maut di ruas tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) KM 58, Kabupaten Karawang, pada Senin lalu, 8 April 2024.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu Gran Max, Toyota Rush dan bus Primajasa.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang penumpang Gran Max tak terselematkan nyawanya dengan mayoritas dari mereka mengalami luka bakar serius.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas mengatakan, dari awal dia telah menduga bahwa mobil Gran Max yang dikemudikan Ukar Karmana adalah taksi gelap alias tidak resmi.

Karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah untuk menertibkan taksi serupa agar di kemudian hari kasus tersebut tidak terulang.

“Yah tertibkan angkutan ilegal, itu saja, jadi masyarakat bisa menggunakan angkutan yang legal,” ujar Darmaningtyas pada Kamis, 11 April 2024.

BERITA VIDEO : KECELAKAAN DI TOL JAPEK KM 58 ARAH JAKARTA, DUA MOBIL TERBAKAR

Darmaningtyas mengatakan, dugaan bahwa mobil Gran Max itu taksi gelap dapat dilihat dari berbagai indikator, yakni domisili para korban tewas berbeda-beda sehingga tidak dikategorikan sebagai keluarga.

Kemudian, total penumpang mobil tersebut juga melebihi kapasitas yang disarankan yakni 8-9 orang, tetapi faktanya mencapai 12 orang.

“Jadi mereka (korban) itu belum tentu saling kenal, namanya (dijadikan) travel, fasilitas umum. Kemudian pelat nomor mobilnya juga hitam (kendaraan pribadi),” kata Darmaningtyas.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami dugaan bahwa mobil Gran Max yang membawa penumpang adalah taksi gelap.

Baca juga: Buntut Kericuhan Open House Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Pada Hari Kedua Lebaran Idul Fitri, Sebanyak 41.707 Orang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api

Santunan Kematian

Di sisi lain, Darmaningtyas juga meminta kepada PT Jasa Raharja selaku perseroan negara yang mengelola asuransi kecelakaan agar tidak memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.

“Kami menyarankan sebaiknya Jasa Raharja nggak usah ngasih santunan, tetapi kan mungkin atas dasar kemanusiaan akhirnya diberi, namun secara prinsip itu nggak boleh, karena itu (taksi) gelap,” ungkapnya.

Menurutnya, mobil itu dikatakan taksi gelap karena tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang umum.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved