Kasus KDRT

Menolak Pinjaman Online, Wanita Muda Jadi Korban KDRT Suami, Kepala Dihajar Remote AC Hingga Luka

Wanita di Tebet, Jakarta Selatan itu diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial KL.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
shutterstock
Ilustrasi KDRT --- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang wanita muda berinisial TE (24). Wanita di Tebet, Jakarta Selatan itu diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial KL. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang wanita muda berinisial TE (24).

Wanita di Tebet, Jakarta Selatan itu diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial KL.

TE menjelaskan peristiwa KDRT yang dialaminya terjadi pada Rabu (10/4/2024) pukul 19.44 WIB, bermula permasalahan pinjaman online (pinjol).

"Awal mula kejadian tersebut terjadi cekcok antara saya dengan suami yang disebabkan suami memaksa saya untuk meminjam pinjaman online dengan menggunakan data diri saya," ujarnya, Sabtu (13/4/2024).

BERITA VIDEO : KONDISI TERKINI DR QORY USAI KABUR DARI SUAMI, ALAMI DEPRESI DIDUGA KORBAN

Namun, korban menolak untuk meminjamkan data dirinya kepada sang suami hingga merembet ke masalah lain.

"Saya menolak karena data saya masih bersih, sampai-sampai suami tidak berkenan untuk berkunjung ke rumah orang tuanya sendiri dengan alasan tidak ada uang," kata dia.

Cekcok terus terjadi sampai akhirnya suaminya melempar remot yang mengarah ke kepalanya.

Baca juga: ASN BNN Tersangka KDRT Resmi Ditahan, Motifnya Kesal Istri Ajukan Pinjol Rp 30 Juta Tanpa Ijin

Luka parah di kepalanya membuat korban lantas pergi sendiri ke rumah sakit.

"Tanpa disadari oleh saya yang sedang main HP, tiba-tiba suami melempar remot AC ke kepala sehingga menderita luka jahitan di kepala," ucapnya.

"Lalu saya lari sendiri ke rumah sakit untuk perawatan luka di kepala dengan tidak membawa bekal persiapan apa-apa," sambung TE.

BERITA VIDEO : TESSA KAUNANG AKUI BELUM MENIKAH LAGI KARENA TRAUMA ALAMI KDRT

Usai mendapat perawatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.

Dalam laporannya ke polisi, TE melaporkan suaminya terkait KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Pada saat pembuatan laporan polisi tersebut, saya didampingi dan diantar langsung oleh pihak kepolisian untuk melakukan visum," kata dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi,com lainnya di Google News
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved