Kasus KDRT

Selain Ikhlas Suami Masuk Penjara, Istri Korban KDRT Bakal ke Pengadilan Agama Ajukan Gugatan Cerai

Titani juga mengaku akan legowo jika polisi memenjarakan suaminya karena telah melakukan KDRT terhadap dirinya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Korban KDRT --- Titani Eifely melapor ke pihak kepolisian setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya. 

Diketahui, peristiwa KDRT itu terjadi di kediamannya, Kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/4/2024).

Korban, Titani Eifely mengatakan, peristiwa yang dialami itu termula ketika data dirinya, hendak dipinjam sang suami untuk meminjam uang, di aplikasi pinjol.

Meminjam uang di aplikasi pinjol kata Titani, dilakukan KL karena tak memiliki uang, saat akan bersilaturahmi ke rumah orangtua.

Akan tetapi, saat itu Titani tak mengizinkan data dirinya, dipakai sang suami, untuk mendaftar pinjol.

"Awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya, saya enggak kasih, melebar kemana-mana. Suami panik karna enggak pegang uang sama sekali dan saya enggak kasih pakai data saya," kata Titani.

Karena tak terima, KL pun kemudian melempar remot AC ke arah Titani, hingga mengenai kepalanya.

Peristiwa KDRT yang dialaminya Titani, terjadi lantaran dirinya tak mengizinkan samg suami, memakan data pribadinya untuk meminjam uang di aplikasi pinjol. Alhasil, suaminya pun melempar remot AC yang tepat mengenai kepala Titani, hingga berdarah.
Peristiwa KDRT yang dialaminya Titani, terjadi lantaran dirinya tak mengizinkan samg suami, memakan data pribadinya untuk meminjam uang di aplikasi pinjol. Alhasil, suaminya pun melempar remot AC yang tepat mengenai kepala Titani, hingga berdarah. (Tangkapan layar Youtube Warta Kota Production)

Titani mengatakan, usai dilempar remot AC, kepalanya terluka cukup parah, hingga mengeluarkan darah.

"Saya lengah, suami langsung lempar diduga remot AC sampai kepala bocor, saya lari kerumah sakit sendiri jalan enggak bawa apa-apa," papar dia.

Kasus KDRT yang dialaminya kata Titani, sudah terjadi selama 4 kali selama pernikahannya dengan KL.

Atas hal itu, kini dirinya telah melaporkan KL atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus sudah masuk Polres jakarta selatan, saya melapor sendiri ke Polres dan didampingi visum oleh polisi," ujar Titani.

Laporan itu diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis (11/4/2024), pukul 11.04 WIB.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved